Dispensasi Kawin di Probolinggo Masih Sentuh Ratusan, Didominasi Latar Belakang Pendidikan SMP

Dalam kurun waktu 6 bulan saja,yakni Juni pada tahun 2024, tercatat sebanyak 222 anak yang menikah dengan mengajukan dispensasi kawin ke PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo

05 Jul 2024 - 15:00
Dispensasi Kawin di Probolinggo Masih Sentuh Ratusan, Didominasi Latar Belakang Pendidikan SMP
Ilustrasi dispensasi kawin atau pernikahan anak (Dok. PA Giri Menang/SJP)

Probolinggo, SJP - Angka dispensasi kawin atau pernikahan anak di Jawa Timur terbilang masih cukup tinggi, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Probolinggo yang perlu mendapatkan perhatian.

Berdasarkan catatan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat, jumlah dispensasi pernikahan atau kawin di Jatim mencapai 12.334 kasus.

Sedangkan dalam kurun waktu 6 bulan saja,yakni Juni pada tahun 2024, tercatat sebanyak 222 anak yang menikah dengan mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dari jumlah tersebut pula, didominasi dari pendidikan SMP sebanyak 125, SD 44 anak dan SMA 53 anak.

Sedangkan dispensasi kawin yang dikabulkan sebanyak 161 pasangan, sisanya ada yang dicabut, tidak diterima hingga ditolak.

Kepada Suara Jatim Post, Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Akhmad Faruq, menilai pernikahan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika calon pengantin belum memenuhi usia yang ditentukan, maka dispensasi kawin harus diajukan,"jelasnya Jumat (5/7).

Lanjutnya, permohonan dispensasi kawin ini memang menjadi perhatian utama, mengingat banyak calon pengantin yang tidak sabar menunggu hingga batas usia minimal untuk menikah.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawinan diizinkan jika calon pengantin pria atau wanita berusia minimal 19 tahun.

Faruq menjelaskan bahwa banyak hal yang menjadi penyebab pasangan mengajukan permohonan dispensasi kawin.

"Misalnya karena adanya lawan jenis yang meminta maka harus diterima. Sebab jika tidak, juga ada anggapan bahwa bisa mempengaruhi semakin minimnya lawan jenis yang akan meminta atau melamar," ucapnya.

Selain itu, ada beberapa hal di antaranya adalah budaya lingkungan sekitar yang menginginkan anaknya menikah untuk mencegah pergaulan bebas, adanya kehamilan di luar nikah karena terlalu lama tunangan, atau kekhawatiran akan kawin lari.

"Dan perlu diketahui rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin didominasi latar belakangi pendidikan SMP," kata Faruq.

Namun, tidak ada alasan yang bisa melegitimasi pernikahan dini, karena secara psikologis dan ekonomis, para pelaku masih belum siap.

Kendati demikian, tren angka dispensasi nikah untuk anak di Kabupaten Pemkab menurutnya telah turun.

Pada tahun 2022, angka dispensasi kawin Kabupaten Probolinggo nomor urut dua tertinggi se-Jatim.

Sedangkan pada tahun 2023, peringkat dispensasi kawin Kabupaten Probolinggo turun jadi ketiga.

"Hal tersebut bisa saja dari mulai naiknya kesadaran masyarakat tentang batas usia nikah awal. Termasuk prosedur pengajuan dispensasi sebab, tidak semua pengajuan dispensasi nikah itu selalu dikabulkan,"ulasnya.

Dalam hal ini, peran orang tua menjadi sangat penting dalam memberikan bimbingan kepada anak-anak mereka agar dapat menunda pernikahan dan fokus pada kegiatan yang lebih positif.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow