Polisi Bekuk Maling Mie Gacoan Gresik, Pelaku Beraksi Bawa Linggis

Sejumlah barang-barang milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk (Mie Gacoan) hilang, diantaranya uang tunai Rp. 5.336.400,-, 1 buah DVR CCTV, dan handphone merk Realme C15 warna perak camar.

20 Jan 2024 - 21:30
Polisi Bekuk Maling Mie Gacoan Gresik, Pelaku Beraksi Bawa Linggis
Tersangka pencurian di Mie Gacoan Gresik saat diamankan di Mapolsek Kebomas(Ist/SJP)

Kabupaten Gresik, SJP - Unit Reskrim Polsek Kebomas berhasil bekuk dua pelaku pencurian di Gresik Mie Gacoan yang berada di Jalan Panglima Sudirman No 161 Kel Sidomoro Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib katakan, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 06.50 Wib.

Sejumlah barang-barang milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk (Mie Gacoan) hilang, diantaranya uang tunai Rp. 5.336.400,-, 1 buah DVR CCTV, dan handphone merk Realme C15 warna perak camar.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kebomas melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV.

"Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan 2 orang tersangka," ujarnya, Sabtu (20/01/2024).

Kedua tersangka adalah Habib Lutfianto Sufi (20) warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dan Ansori Achmas Dani (22) alamat Tambak Wedi Langgar Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni sepeda motor Honda Scoopy coklat dengan plat nomor palsu, satu buah Linggis berukuran panjang 120cm, satu buah palu besi, satu buah Obang Minus Gagang merah, dan satu buah tas slempang biru merk eiger.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas dan dibawa ke Polres Gresik.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2," tutup Rokib.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow