Dana Desa Diduga Jadi Bancakan, Mantan Pj Kades di Probolinggo Bakal Duduki Kursi Pesakitan

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 212.501.831,40 karena beberapa proyek pembangunan tidak terealisasi meskipun sudah mendapat pencairan dana penuh.

05 Jul 2024 - 17:00
Dana Desa Diduga Jadi Bancakan, Mantan Pj Kades di Probolinggo Bakal Duduki Kursi Pesakitan
Pelaku S, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul (Dok. Polres Probolinggo Kota/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Polres Probolinggo Kota menangkap seorang mantan Pj Kepala Desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) periode September 2021 - April 2022.

Pelaku bernama S (48), warga Desa Muneng Kidul, diduga telah memanfaatkan dana sebesar Rp 1.007.761.800 untuk kepentingan pribadi tanpa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 212.501.831,40 karena beberapa proyek pembangunan tidak terealisasi meskipun sudah mendapat pencairan dana penuh.

Akibat ulahnya yang diduga mengunakan DD untuk bancakan itu, nantinya S bakal menduduki kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah pada Kamis (4/7/2024).

Saat menjabat, S disebut telah menyalahgunakan sebagian dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik dan non-fisik di Desa Muneng Kidul.

Pada penyidik, S mengakui telah menggunakan dana desa untuk kebutuhan pribadi yang mendesak, termasuk untuk pengobatan dan aktivitas rekreasi pribadi.

Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pencairan dan penggunaan dana desa serta Surat Keputusan terkait pengangkatan pejabat desa.

Dalam kasus ini, S akan dijerat sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Pada pelaku ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow