19 Kepala Desa di Kota Batu Dapatkan Perpanjangan Masa Jabatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Aditya Prasaja mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan perpanjangan jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

04 Jul 2024 - 18:45
19 Kepala Desa di Kota Batu Dapatkan Perpanjangan Masa Jabatan
Pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Istimewa/Humas/SJP)

Kota Batu, SJP - 19 Kepala Desa resmi diperpanjang masa jabatannya setelah mendapatkan SK yang diberikan oleh Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai pada Kamis (4/7) di Graha Pancasila. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Aditya Prasaja mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan perpanjangan jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami berharap Kepala Desa dengan perpanjangan masa jabatan akan memegang teguh amanah dan berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi misi dan mendukung program Pemkot Batu,” bebernya.

Sementara itu, Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai menuturkan perpanjangan masa jabatan tersebut juga dapat memaksimalkan kinerja Kepala Desa dalam membawa perubahan yang mendasar untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa.

"Sehingga masyarakat desa menjadi lebih baik, maju dan sejahtera. Apalagi potensi untuk memaksimalkan anggaran yang didapat semakin besar dengan penyesuaian terhadap Permendes-PDTT Nomor 14 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024," katanya.

Yakni memfokuskan program untuk penanganan kemiskinan ekstrem, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow