Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Bojonegoro Tancap Gas Bentuk 430 Koperasi Merah Putih
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pendopo Malowopati, Jumat (16/5/2025).
BOJONEGORO, SJP—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menunjukkan komitmen kuat mendukung program strategis nasional Koperasi Merah Putih yang diinisiasi Presiden RI, Prabowo Subianto. Target besar pun dipasang: 430 koperasi berdiri di seluruh desa dan kelurahan se-Bojonegoro.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pendopo Malowopati, Jumat (16/5/2025).
"Setiap kepala desa dan lurah wajib melaksanakan musyawarah desa khusus. Paling lambat minggu depan. Ini untuk menyambut peluncuran nasional Koperasi Merah Putih pada 12 Juli nanti, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional," tegas Mas Wahono (sapaan akrabnya).
Tak sekadar sosialisasi, Pemkab juga menyiapkan skema konkret. Biaya kenotariatan koperasi akan ditanggung pemerintah sebagai bentuk fasilitasi hukum agar koperasi yang terbentuk sah secara kelembagaan.
Dari total 430 koperasi, 56 di antaranya didanai oleh pemerintah pusat, sementara 374 lainnya akan dibiayai melalui APBD Bojonegoro. Langkah ini melibatkan kerja sama lintas lembaga: Dindagkop UM, DPMD, camat, kepala desa, dan lurah.
Wakil Bupati Nurul Azizah juga memastikan kendala administratif bisa diatasi melalui mekanisme Bantuan Keuangan Desa (BKD). Bahkan, ada rencana penandatanganan notaris dilakukan serentak di Pendopo Malowopati agar lebih cepat dan efisien.
"Gubernur Jatim juga sudah menyampaikan harapan agar peresmian koperasi merah putih tingkat provinsi bisa dipusatkan di Bojonegoro. Ini bukti kepercayaan daerah lain kepada kita," ujar Nurul.
Sementara itu, Trias Sujatmiko, perwakilan dari Kementerian Koperasi RI, menjelaskan bahwa koperasi akan dibentuk melalui tiga skema: mendirikan baru, mengembangkan yang aktif, dan merevitalisasi yang mati.
Nama koperasi wajib mengikuti nama desa, dan jika ada yang sama akan ditambah nama kecamatan. Pengawas berasal dari kepala desa, sedangkan pengurus dipilih melalui musyawarah desa. Anggotanya wajib warga desa setempat yang memiliki KTP sesuai domisili.
“Pengelola bisa dari luar desa, asalkan profesional dan dibayar sesuai kemampuan. Intinya, koperasi harus dikelola secara profesional tapi tetap berbasis komunitas lokal,” ujar Trias.
Jenis usaha koperasi Merah Putih pun sudah ditetapkan, antara lain: pengadaan sembako, apotek desa, simpan pinjam, logistik, cold storage, klinik desa, hingga kantor operasional.
Retno Wulandari, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UM Bojonegoro, mengingatkan semua kepala desa dan lurah agar menyelenggarakan musyawarah khusus maksimal akhir Mei. Hasil musyawarah itu akan digunakan sebagai dasar pengajuan legalitas koperasi pada Juni 2025.
“Target kita jelas, Juli semua koperasi sudah terbentuk dan diresmikan. Bojonegoro harus jadi contoh nasional,” tegas Retno.
Hal senada disampaikan oleh Nanang Abu Hamid dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim. Menurutnya, keberhasilan Bojonegoro akan menjadi barometer pelaksanaan koperasi merah putih di Jawa Timur.
“Yang kita dorong bukan hanya kuantitas, tapi juga kualitas dan keberlanjutan koperasi. Ini butuh komitmen semua pihak,” ujarnya.
Dengan langkah cepat ini, Bojonegoro tak hanya menjalankan amanat Presiden, tapi juga memantapkan diri sebagai lumbung ekonomi kerakyatan yang tumbuh dari desa. Koperasi bukan sekadar formalitas, tapi jalan menuju kemandirian dan ketahanan ekonomi lokal yang berkelanjutan. (adv)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

