Duh! Perceraian ASN di Bondowoso Meningkat, Paling Banyak di Dinas Pendidikan
Perceraian diduga dipicu oleh beberapa hal. Seperti judi online, media sosial dan gaya hidup. sehingga membuat keretakan dalam rumah tangga, sampai akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya.
BONDOWOSO, SJP – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso mencatat angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2023.
Kepala BKPSDM, Mahfud Junaedi merinci, tahun 2024 ada 43 kasus perceraian. Angka ini meningkat tajam, karena di tahun 2023, hanya ada 20 kasus perceraian di kalangan ASN.
“Kasus perceraian terbanyak terjadi di lingkup Dinas Pendidikan. Karena memang di dinas tersebut jumlah ASNnya paling banyak dan tersebar di seluruh wilayah Bondowoso,” katanya, Selasa (25/2/2025) di ruang kerjanya.
Perceraian itu, kata mantan Asisten I Pemkab Bondowoso, dipicu oleh beberapa hal. Seperti judi online, media sosial dan gaya hidup. sehingga membuat keretakan dalam rumah tangga, sampai akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya.
“Alasannya, karena ketidakcocokan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, campur tangan orang tua, tak harmonis dengan keluarga besar, dan lainnya,” jelas Mahfud yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bakesbangpol ini.
Untuk proses perceraian, kata Mahfud, memang memakan waktu yang cukup lama, sekira 6 bulanan. Sementara untuk tahun 2024, yang mengajukan perceraian kebanyakan dari pihak perempuan atau istri.
“Hampir 80 persen yang mengajukan pihak perempuan dengan rata-rata usia produktif 25 hingga 40 tahun,” sebut pria yang pernah menjabat Kalaksa BPBD Bondowoso ini.
Dirinya juga menjelaskan jika proses perceraian ASN memang harus mengikuti standar opersional prosedur (SOP). Di mana pengajuan diawali di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat berdinas.
“Selama pengajuan ini, ada pembinaan dan mediasi yang dilakukan oleh dinas dengan maksimal waktu 60 hari. Kemudian, baru dilimpahkan ke BKPSDM,” terangnya.
Kemudian, di BKSDM, akan dilanjutkan dengan proses pembinaan dan konseling selama 3 kali dalam kurun waktu 30 hari. Setelah itu, ada pendalaman masalah di Inspektorat maksimal 45 hari.
“Lalu mengajukan rekomendasi ke bupati melalui Sekda untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, dan masuk ke BPSDM untuk kemudian dibuatkan konsep SK izin cerai. Terus, naik lagi ke bupati, baru ke BKPSDM lagi untuk diserahkan ke ASN," jelasnya.
Prosesnya memang dibuat lama, agar selama ada jenjang waktu itu, antara suami dan istri diharapkan bisa bersatu kembali.
“Lama proses perceraian ini, menjadi upaya agar bisa mendorong ASN untuk tidak jadi cerai,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

