Dugaan Pungli SDN 2 Ngujung Menguap, Dinas Pendidikan Nganjuk Terkesan Mlempem

Alih-alih menjatuhkan sanksi sesuai regulasi, dinas pendidikan tersebut justru terkesan melakukan pembiaran dengan dalih masalah selesai hanya melalui pemanggilan lisan.

28 Jan 2026 - 13:00
Dugaan Pungli SDN 2 Ngujung Menguap, Dinas Pendidikan Nganjuk Terkesan Mlempem
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. (Ist/SJP)

NGANJUK, SJP — Sikap permisif yang ditunjukkan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Nganjuk terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SDN 2 Ngujung, Kecamatan Gondang seakan tak memberikan langlah solutif. 

Alih-alih menjatuhkan sanksi sesuai regulasi, dinas pendidikan tersebut justru terkesan melakukan pembiaran dengan dalih masalah selesai hanya melalui pemanggilan lisan.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Munawir, saat dikonfirmasi memberikan pernyataan yang cenderung defensif dan diplomatis. 

Ia mengklaim bahwa pihaknya telah menghentikan iuran tersebut pasca memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.

"Sudah kami hentikan. Urusannya sudah selesai," ujar Munawir singkat melalui sambungan pesan singkat, Senin (27/1/2026).

Mirisnya, pihak dinas terkesan mencari pembenaran atas durasi praktik pungli yang disinyalir telah berlangsung selama dua tahun tersebut. 

Munawir berdalih bahwa kebijakan iuran merupakan warisan dari kepala sekolah terdahulu.

"Kasus itu sudah lama, era kepala sekolah yang lama. Yang sekarang hanya meneruskan," dalihnya.

Seperti diketahui, sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, segala bentuk pungutan di sekolah dasar negeri adalah pelanggaran hukum, terlepas dari siapa yang menginisiasinya.

Informasi yang dihimpun wartawan mengungkap adanya persoalan data keuangan yang mencolok. 

Berdasarkan keterangan sumber internal wali murid, iuran sebesar Rp15.000 per siswa selama dua tahun seharusnya terkumpul kurang lebih Rp28 juta. Namun, pihak sekolah mengklaim dana yang terkumpul hanya berkisar Rp15 juta.

Ironisnya, kepala sekolah justru mengaku masih nombok sebesar Rp5 juta untuk proyek pavingisasi tersebut. Beban ini kemudian direncanakan untuk dibebankan kembali kepada wali murid dengan nilai Rp900.000 per kelas.

"Wali murid tidak hanya dimintai uang, tapi juga tenaga dan konsumsi saat pemasangan paving. Sekarang malah diminta lagi untuk mengganti uang pribadi kepala sekolah. Ini sangat mencekik," ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan karena mengkhawatirkan intimidasi terhadap anaknya di sekolah.

Keberadaan iuran pembangunan di sekolah negeri adalah anomali besar di tengah alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah. 

Ketidakmampuan Dinas Pendidikan untuk melakukan audit mendalam terhadap aliran dana ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan.

Para wali murid kini berada dalam posisi dilematis; antara tekanan ekonomi dan kekhawatiran akan masa depan pendidikan anak mereka. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow