Dua Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Koplo Siap Edar di Nganjuk Diringkus Polisi
NGANJUK, SJP - Dua orang pengedar narkoba di Nganjuk berhasil diringkus polisi. Dari penangkapan itu, ratusan butir pil koplo dan sabu-sabu siap edar berhasil disita dari tangan pelaku, Senin (14/10/2024).
Dalam operasi itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial L (23), warga Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dalam operasi itu pihkanya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam sepekan. Dua orang tersangka dibekuk dalam dua operasi terpisah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di lokasi kejadian.
AKBP Siswantoro menyebut, pengungkapkan dua kasus narkoba itu tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi.
“Kasus pertama terungkap pada Sabtu 12 Oktober 2024 malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L, usia 23 tahun, yang kedapatan membawa sabu seberat 0,38 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi menyita dua ponsel dan sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih milik L. Berdasarkan pengakuannya, L memperoleh barang haram itu atas permintaan seseorang berinisial S, warga Surabaya, yang saat ini berstatus buron.
“Kasus kedua, terjadi pada Minggu 13 Oktober 2024 pagi, sekitar pukul 04.15 WIB. Di sebuah rumah di Jalan Sahabat, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, petugas menangkap seorang pria berinisial W alias G, usia 30 tahun, yang diduga pengedar narkoba,” sambung AKBP Siswantoro.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total seberat 0,99 gram, ratusan butir pil dobel L, timbangan digital, dan alat lainnya. Berdasarkan pengakuan W, dia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M, warga Kediri yang juga berstatus buron.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya menerangkan, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pengembangan kasus akan terus dilakukan, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Nganjuk. Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Heru. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?