Dua Pegawai Hotel Kota Batu Gugurkan Janin Hasil Pacaran

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata pada Selasa (17/9/2024) mengungkapkan bahwa DR merupakan warga Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman dan RN pasangannya merupakan warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang.

17 Sep 2024 - 12:00
Dua Pegawai Hotel Kota Batu Gugurkan Janin Hasil Pacaran
DR dan RN yang tertunduk lesu saat berurusan dengan kepolisian (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Pasangan DR 20 tahun dan RN 19 tahun harus berurusan dengan polisi karena buah cinta mereka berdua digugurkan karena belum ada proses pernikahan diantara mereka.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata pada Selasa (17/9) mengungkapkan bahwa DR merupakan warga Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman dan RN pasangannya merupakan warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang

"Janin yang digugurkan berusia sekitar 11 minggu atau mendekati 3 bulan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2023 dan pada Mei untuk RN mengaku terlambat datang bulan," urainya.

Lebih lanjut, RN dan DR akhirnya memeriksakan keadaan dan dinyatakan hamil oleh pihak medis sehingga terjadi upaya untuk melakukan penghilangan janin dengan memesan obat Misoprostol yang dilakukan pemesanan melalui aplikasi TikTok.

Pada Mei 2024 dua pelaku meminum obat dengan dosis tiga butir dalam satu kali minum, namun karena tidak terjadi efek apapun kemudian keduanya melakukan pembelian kembali pada Agustus 2024 dan meminum dosis 8 butir hingga janin yang ada di dalam perut keluar.

"Keadaan plasenta sudah dibuang dalam kloset dan di flush, namun sudah kami amankan sebagai barang bukti beserta gendok, centong, handphone, dan baju yang sedang digunakan," imbuhnya.

Andi juga memaparkan bahwa keduanya melanggar UU Perlindungan pasal 77 A tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow