Unjuk Rasa FRMJ Berbusana Badut Sindir Kejari Jombang Tagih Kasus Korupsi

Lima orang berpakaian badut sebagai simbol sindiran datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menagih kasus Korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan.

17 Sep 2024 - 13:30
Unjuk Rasa FRMJ Berbusana Badut Sindir Kejari Jombang Tagih Kasus Korupsi
Unjuk Rasa FRMJ pakai Badut sindir Kejaksaan Jombang tagih kasus korupsi. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Lima orang berpakaian badut sebagai simbol sindiran datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menagih kasus Korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan. 

Lima orang badut adalah bagian dari belasan massa dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Jombang, Selasa (17/9). 

Pantauan lapangan, lima orang badut yang mewakili karakter berbeda memberi gambaran sebagai cerminan dari praktek lembaga adhyaksa di Jombang. Setiap Badut masing - masing menamai dengan 'Badut Gratifikasi', 'Badut Markus', 'Badut Koruptor', 'Badut Pungli', dan terakhir 'Badut Debt Collector'.

Koordinator aksi Joko Fattah Rochim mengatakan sudah sekian kali melakukan aksi di depan kantor Kejari Jombang. Namun belum ada kepastian untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilaporkan FRMJ. 

Pihaknya pada aksi kesekian, membawa lima orang badut sebagai bentuk sindiran kepada Kejari Jombang. 

"Hasil persilangan niat jahat menghasilkan badut korupsi," ucap Fattah kepada wartawan, Selasa (17/9). 

Fattah menilai ada sejumlah kasus yang ditengarahi di petieskan dan diduga direkayasa oleh pihak Kejari Jombang pada kepemimpinan Kepala Kejari Jombang Agus Chandra. 

Kasus tersebut mengenai adanya aliran dana dari Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang yang diklaim sebagai uang sewa. Padahal menurut Fattah penghuni ruko Simpang Tiga juga mebayar Pajak tahunan kepada Bapenda Jombang. 

Menurut Fattah Penghuni Ruko Simpang Tiga telah mengantongi Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan Notaris dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Harusnya yang diperiksa, Notaris, BPN dan Bapenda," ujar Fattah. 

Selain itu, ada dugaan tindak pidana Korupsi pada kasus proyek Rumah Burung Hantu (Rubuha) senilai Rp 734 juta dari APBD-P tahun 2000, dugaan penyelewengan pembangunan sumur dalam di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang Tahun 2023.

Ada lagi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program bantuan Kemendes PDTT tahun 2021 sebesar Rp 500 juta dan dana penyertaan modal sebesar Rp 50 juta per anggota Bumdesma yang dikelola 10 Desa di Jombang. 

Kemudian dugaan penyimpangan proses hibah lahan sentra IKM Slag Almunium di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang dilakukan oleh Pimpinan Koperasi Setia Mahardika Sejahtera (SMAR's) Jombang. 

Terakhir adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oknum Kejari Jombang dalam melaksanakan kegiatan peningkatan mutu Kepala Desa dan perangkat Desa dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Kejari Jombang. 

"Kami titip semua kasus tersebut kepada Kepala Kejari Jombang, Nul Albar," tandasnya. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow