DPRD Surabaya Soroti Kasus Dugaan Pungli Oknum Satpol PP, Pemkot Diminta Tegas dan "Gak Ngomong Tok"
DPRD Surabaya menegaskan video lama tak menghapus fakta pungli oknum Satpol PP, menuntut sanksi terberat demi menjaga integritas aparatur dan kepercayaan publik.
SURABAYA, SJP - DPRD Kota Surabaya menyoroti serius kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Kasus itu mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungli terhadap pedagang kaki lima (PKL) viral di media sosial dan memantik perhatian luas masyarakat.
Wakil rakyat menilai, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut integritas aparatur pemerintah serta kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan pungli di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Video Viral Saat Hari Anti Korupsi Sedunia
Kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang oknum anggota Satpol PP diduga melakukan pungli kepada PKL.
Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu reaksi publik, terutama karena tindakan itu dilakukan oleh aparat penegak peraturan daerah yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan.
Belakangan, pihak Satpol PP Kota Surabaya memberikan klarifikasi bahwa video tersebut merupakan rekaman lama, yang diambil pada rentang waktu Juli hingga Oktober 2024, dan baru viral pada akhir 2025. Meski demikian, klarifikasi tersebut tidak serta-merta meredam kritik, karena substansi dugaan pungli tetap dinilai sebagai pelanggaran serius.
Momentum viralnya video itu juga dinilai ironis karena bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di saat pemerintah daerah tengah menggaungkan komitmen pemberantasan korupsi dan pungli.
Substansi Lebih Penting dari Usia Video
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa polemik video lama atau baru tidak boleh mengaburkan substansi persoalan. Menurutnya, fakta adanya dugaan pungli merupakan persoalan utama yang harus ditangani secara serius oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Bukan soal itu video lama atau baru, tapi ini adalah fakta yang tidak bisa disanggah tentang wajah Satpol PP Kota Surabaya yang masih jauh dari bersih dari perilaku pungli," ujar Yona,
Ia menilai, klarifikasi bahwa video tersebut direkam setahun lalu tidak menghapus fakta bahwa praktik pungli pernah terjadi dan mencederai kepercayaan masyarakat. DPRD, kata dia, melihat kasus ini sebagai peringatan keras bahwa pengawasan internal masih perlu diperkuat.
Yona juga menyoroti ironi kasus itu yang muncul di tengah kampanye antikorupsi. Ia mengingatkan agar semangat pemberantasan pungli tidak berhenti pada slogan dan seremonial belaka, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Keberanian memberantas pungli dan menolak korupsi jangan hanya sebatas jargon, tapi harus diaktualisasikan dalam kehidupan nyata sehari-hari," tegasnya.
Lebih jauh, DPRD Surabaya mendorong agar sanksi terhadap pelaku pungli tidak bersifat ringan. Ia menilai, mutasi jabatan atau rotasi lokasi kerja tidak cukup untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli.
"Jika ada ASN maupun non-ASN Pemkot Surabaya yang terbukti melakukan pungli kepada masyarakat, harus ditindak tegas dengan sanksi yang memberatkan," imbuhnya.
Menurutnya, opsi sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat perlu dipertimbangkan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur lainnya.
"Ini soal integritas aparatur dan kepercayaan publik, sehingga harus dibuktikan. Gak ngomong tok," tabdas Yona.
Satpol PP Sebut Sanksi Berat Telah Dijatuhkan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP menyatakan telah mengambil langkah tegas. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada oknum yang bersangkutan dan tengah memprosesnya sesuai mekanisme kepegawaian.
"Kami ambil tindakan tegas seberat-beratnya, saat ini kami proses dan sedang berkoordinasi dengan BKPSDM," ucap Zaini, Jumat (12/12/2025).
Zaini menegaskan, pihaknya tidak membenarkan tindakan pungli dalam kondisi apa pun. Ia juga menepis anggapan bahwa status video sebagai rekaman lama dapat menjadi alasan untuk mengendurkan penindakan.
“Walaupun itu video lama atau baru, pungli tetaplah pungli, itu pelanggaran berat," terangnya.
Selain penindakan, Satpol PP Surabaya juga berkomitmen memperkuat pengawasan internal guna mencegah kasus serupa terulang. Zaini menyebut, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Satpol PP," ujar Zaini.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut melalui rekaman video, seraya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Satpol PP agar tidak menyalahgunakan kewenangan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

