DPRD Nganjuk Sempurnakan Perda Desa, Aturan Teknis Pilkades dan Perangkat Akan Diatur Perbup
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyatakan bahwa rapat paripurna yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut penting untuk menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa.
NGANJUK, SJP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bergerak cepat merampungkan regulasi di tingkat daerah. Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyatakan bahwa rapat paripurna yang digelar pada Rabu, (20/5/2026), merupakan tindak lanjut penting untuk menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa.
Menurut Tatit, langkah penyempurnakan ini mutlak dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum. Mengingat sebelumnya, ada beberapa poin dalam peraturan daerah tersebut yang mesti tertunda karena harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat.
"Kemarin ada peraturan yang masih menunggu PP, dan akhirnya kita paripurnakan di Desember 2025. Nah, hari ini adalah penyempurnaannya. Sudah dibahas di Komisi I terkait dengan penyempurnaan-penyempurnaan Perda Desa," ujar Tatit saat diwawancarai seusai rapat diruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
Tatit menjelaskan, materi penyempurnaan ini telah melalui proses diskusi yang panjang. Komisi I DPRD Nganjuk telah menerima berbagai masukan, saran, dan aspirasi dari kepala desa, tokoh-tokoh masyarakat, hingga persatuan perangkat desa dalam rapat-rapat koordinasi. Semua masukan tersebut kini telah resmi dituangkan ke dalam Perda Desa yang baru saja disahkan.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menekankan, Perda Desa ini nantinya akan mengatur poin krusial mengenai pengisian kepala desa beserta perangkatnya. Kendati demikian, untuk detail dan hal-hal yang bersifat teknis, nantinya akan diturunkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Hal-hal yang terkait dengan masalah teknisnya, nanti ada Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga terkait dengan pengisian kepala desa beserta perangkatnya, ini memang tempatnya di sini," urai Tatit.
Ia juga berharap Komisi I terus intens berkomunikasi dengan Bupati Nganjuk untuk mengawal perumusan regulasi teknis tersebut.
Saat ditanya mengenai perubahan substansial dibanding peraturan sebelumnya, Tatit menyebut secara umum tidak ada perubahan yang drastis, melainkan lebih kepada penyesuaian aturan yang di atasnya. Termasuk di antaranya formula bantuan anggaran dari APBD yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta jumlah pemilih di masing-masing desa.
Dengan selesainya pembahasan Perda Desa ini, Tatit memberikan estimasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Nganjuk.
"Harapan kami, estimasi ya sekitar bulan Februari atau Maret tahun depan (awal tahun depan), itu sudah bisa dilaksanakan terkait dengan pilihan kepala desa," ungkap Tatit.
Pilkades gelombang pertama tersebut rencananya akan diikuti oleh sebagian besar desa yang masa jabatannya habis.
"Dari 264 desa, itu sekitar 230-an sekian desa yang masuk gelombang pertama nanti sudah bisa melaksanakan Pilkades," tambahnya.
Di akhir wawancara, Tatit menegaskan status regulasi ini sudah resmi selesai di tingkat legislatif. Pihaknya pun meminta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur desa, baik terkait penyelenggaraan Pilkades maupun mekanisme pertanggungjawaban kepala desa yang baru. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

