DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi

Rapat paripurna ini juga sebagai tindak lanjut dari rapat Paripurna DPRD tanggal 2 Juni 2025 lalu, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda itu.

04 Jun 2025 - 18:34
DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi
Suasana sidang paripurna jawaban bupati batas pandangan umum Fraksi di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. (Istimewa)

MOJOKERTO, SJPDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar sidang rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (4/6/2025). 

Tiga raperda itu meliputi: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024; Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Majatama (Perseroda).

"Ini jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024; Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029; serta Rapeda tentang Perseroan Terbatas BPR Majatama," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Khoirul Amin saat membuka sidang paripurna. 

Pria yang karib disapa Amin itu menambahkan, rapat paripurna itu juga sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Mojokerto pada tanggal 2 Juni 2025 lalu, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda itu. 

Sementara dalam paripurna kali ini, Bupati Mojokerto Muhammad Al barra diwakili oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Oktavian untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi. 

"Jawaban yang secara lengkap kami sampaikan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan terkait tiga raperda," kata Rizal mengawali sambutannya dalam paripurna jawaban bupati atas pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto. 

Terkait BPR Majatama yang banyak disinggung oleh sejumlah fraksi, Rizal menjelaskan, secara normatif berdasarkan ketentuan Pasal 314 Huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Uang Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah diperintahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian nomenklatur perusahaan perseroan daerah. 

Bank perkreditan rakyat disebutnya menjadi perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat.

"Berdasarkan pertimbangan itulah diusulkan rancangan peraturan daerah tentang perseroan terbatas dan perekonomian rakyat Majatama," tamdas Rizal. (***) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow