DPRD Malang Apresiasi Legalitas Kopdes, Tekankan Pemetaan Potensi Lokal Desa

DPRD Malang apresiasi legalitas 390 Kopdes selesai; sambil tunggu pelantikan, pengurus mulai petakan potensi desa, termasuk gedung Kopdes di Ngantang.

12 Jun 2025 - 09:29
DPRD Malang Apresiasi Legalitas Kopdes, Tekankan Pemetaan Potensi Lokal Desa
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, sosialisasi Musyawarah Desa (Musdes) baru-baru ini (foto : Ist)

MALANG, SJP — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, Alayk Mubarok, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Malang dalam merampungkan legalitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Sebanyak 390 desa dan kelurahan di Kabupaten Malang telah menyelesaikan proses legal formal, termasuk akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Alhamdulillah per tanggal 7 Juni kemarin sudah tuntas semua, baik akte notaris maupun SK Kemenkumham Kopdes Merah Putih se-Kabupaten Malang," terang Alayk, Selasa (11/6/2025) kemarin.

Tahapan selanjutnya, kata Alayk, Pemkab Malang berencana menggelar Pelantikan Raya terhadap seluruh pengurus Kopdes Merah Putih sebelum acara Launching Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025.

Namun, ia mengingatkan agar para pengurus tidak hanya menunggu momentum pelantikan. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah mulai melakukan pemetaan terhadap potensi lokal di masing-masing desa sebagai dasar pembentukan unit usaha koperasi.

"Sambil nunggu pelantikan raya dan launching nasional, para pengurus Kopdes sebaiknya mulai melakukan pemetaan dini terhadap lini usaha yang akan dibentuk, terutama yang berkaitan dengan potensi lokal, sehingga akan benar-benar siap setelah dilaunching," tegasnya.

Alayk berharap keberadaan Kopdes Merah Putih ke depan tak sekadar formalitas kelembagaan, melainkan menjadi alat perjuangan ekonomi masyarakat desa yang berbasis kekuatan sendiri. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow