DPRD Jombang Gelar Paripurna Pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Raperda memasuki tahap nota penjelasan Bupati Jombang yang diparipurnakan oleh DPRD Jombang.
JOMBANG, SJP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rabu (12/3/2025) malam.
Raperda tengah masuk pada nota penjelasan Bupati Jombang untuk selanjutnya di paripurnakan bersama jajaran anggota DPRD Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dihadiri Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid atau Gus Salman beserta jajaran Forkopimda serta seluruh kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyatakan pihaknya terus mengkaji Raperda ini. Sehingga akan dilahirkan perda yang benar-benar berkualitas.
"Kalau memang nanti dibutuhkan untuk konsultasi publik lagi, ya nanti kita jalankan. Yang jelas ini masih dalam tahap pembahasan," ungkap Hadi dalam pesan, Kamis (13/3/2025).
Pihak DPRD Jombang menargetkan raperda tentang perlindungan perempuan dan anak disahkan pada tahun ini.
"Raperda ini sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. Jadi kita tuntaskan tahun ini," beber Hadi.
Sementara, Bupati Jombang Warsubi mengatakan jika Raperda tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan sangat dibutuhkan sebagai hukum positif, hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang.
Secara konstitusional, lanjut Warsubi langkah perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan merupakan bagian dari kewajiban negara sesuai dengan undang-undang.
"Kita ketahui setiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia," terangnya.
Jika melihat kondisi di kota santri, kekerasan terhadap perempuan dan anak memilik tren perkembangan dari tahun ke tahun. Kondisi ini memprihatinkan dan sangat mengkhawatirkan.
"Di Jombang permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan," ungkapnya.
Diharapkan melalui perda yang ada dapat menjalankan peran aktif dalam mewujudkan perlindungan adil dan merata untuk perempuan dan anak.
"Perda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya," tandas Bupati. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

