DPRD Bojonegoro Panggil Dua Dinas Bahas Sengkarut Minimarket Bodong
Minimarket bodong itu diketahui tanpa kelengkapan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menjadi syarat toko modern dapat beroperasi
BOJONEGORO, SJP - Keberadaan minimarket atau toko modern berjejaring di Kabupaten Bojonegoro diketahui melebihi kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro mencatat ada 27 minimarket beroperasi tanpa mengantongi izin.
Kebanyakan, minimarket bodong itu beroperasi tanpa kelengkapan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menjadi syarat toko modern dapat menjalankan aktivitas jual beli.
Ramainya kabar tentang minimarket bodong yang masih beroperasi terdengar hingga ke telinga wakil rakyat dan berujung pada pemanggilan dinas terkait.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dipanggil oleh Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri mengatakan meminta dua organisasi perangkat daerah (OPD) itu membeberkan jumlah minimarket serta status perizinannya. Namun, Disdagkop UM mengaku tidak membawa data.
"Mereka (Disdagkop UM) hanya menyampaikan data kuota per kecamatan," ucapnya, Kamis (6/2/2025).
Dari hasil pemanggilan dua dinas itu terungkap bahwa di Kecamatan Bojonegoro terdapat 32 minimarket yang telah beroperasi. Padahal dalam aturannya, kuota untuk kecamatan itu hanya 19 gerai.
Namun, Kepala Disdagkop UM Bojonegoro, Sukaemi mengaku hanya menerbitkan 17 surat rekomendasi sebagai syarat terbitnya PBG sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021.
"Kepala Disdagkop UM menegaskan, mereka memiliki tugas memberikan rekomendasi guna dilampirkan dalam SIMBG," ujar Lasuri, Kamis (6/2/2025).
Sementara DPMPTSP tidak diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Disdagkop UM saat melakukan input data pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memperoleh izin PBG.
"Terjadi beda paham antara dua dinas yang kami panggil," tandas Lasuri.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari mengatakan, pengurusan izin usaha melalui portal OSS, akan diverifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bila dokumen yang diajukan sudah sesuai perbup.
"Jadi rekom Pak Kemmi (kepala Disdagkop UM) tidak ada di OSS. Karena izin usaha hanya diproses lewat OSS, bukan lainya," ucap Yusnita Liasari. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

