DPRD Batu Setujui DPMD, Pembentukan Dispora Ditunda karena Beban Belanja Pegawai
Dengan penataan kelembagaan tersebut, DPRD menginginkan birokrasi Pemerintah Kota Batu menjadi lebih ramping, efektif, dan mampu mempercepat pelayanan publik serta pembangunan daerah melalui kolaborasi yang lebih kuat antar perangkat daerah.
KOTA BATU, SJP – DPRD Kota Batu menyetujui pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai bagian dari penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Batu. Namun, usulan pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) belum dapat direalisasikan karena terkendala tingginya beban belanja pegawai daerah.
Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari pada Kamis (11/6/2026) menjelaskan bahwa pembentukan DPMD merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan desa yang semakin kompleks.
“Untuk dinas baru yang disetujui hanya DPMD. Embrionya berasal dari DP3AP2KB, yakni bidang pemberdayaan masyarakat, bidang aparatur desa, serta bidang perencanaan dan keuangan desa,” ujar Khamim.
Dengan terbentuknya DPMD, sejumlah urusan yang selama ini berada di DP3AP2KB akan mengalami penyesuaian. Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana nantinya akan dialihkan ke Dinas Kesehatan, sedangkan urusan perempuan dan perlindungan anak akan menjadi kewenangan Dinas Sosial.
Menurut Khamim, langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas fokus tugas masing-masing perangkat daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, usulan pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga belum mendapatkan persetujuan. Salah satu pertimbangannya adalah kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai daerah.
“Tidak disetujuinya Dispora karena pemerintah pusat menginstruksikan maksimal beban belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Sementara Kota Batu saat ini masih berada di angka sekitar 36 persen,” jelasnya.
Ia menilai, penambahan organisasi perangkat daerah baru berpotensi meningkatkan kebutuhan belanja pegawai sehingga kurang sejalan dengan kebijakan efisiensi yang sedang didorong pemerintah pusat. Karena itu, pembentukan Dispora kemungkinan baru dapat direalisasikan setelah persentase belanja pegawai berhasil ditekan di bawah batas yang ditentukan.
Lebih lanjut, Khamim menjelaskan bahwa perubahan SOTK yang tengah dilakukan Pemkot Batu bukan sekadar menambah atau mengurangi organisasi perangkat daerah. Penataan tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan beban kerja antar dinas, meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelaksanaan visi dan misi kepala daerah, serta mendukung efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
“Alasan perubahan SOTK adalah karena ada beban kerja yang tidak sebanding antar dinas. Kemudian ingin diratakan agar langkah pemerintah lebih efektif dalam mempercepat visi misi wali kota, dan yang pasti untuk efisiensi,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya menghilangkan ego sektoral dalam pelaksanaan program pembangunan. Menurut Khamim, keberhasilan pembangunan daerah tidak bisa hanya dibebankan kepada satu perangkat daerah, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Ia mencontohkan pengembangan desa wisata yang selama ini identik dengan Dinas Pariwisata. Dalam praktiknya, keberhasilan desa wisata juga membutuhkan dukungan Dinas PUPR melalui pembangunan infrastruktur dan penerangan jalan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui penataan lingkungan, serta Diskumdag dalam pengembangan UMKM masyarakat.
“Jangan sampai ada ego sektoral. Pengelolaan desa wisata misalnya, tidak hanya menjadi tugas Disparta saja. Harus ada keterlibatan OPD lain sesuai tupoksinya agar hasilnya lebih maksimal,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

