DPMPTSP Kota Kediri Sosialisasikan Program ‘Administrasi Warga All In Kelurahan’

Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto mengatakan, program ‘Administrasi Warga All In Kelurahan’ itu sendiri, merupakan program inovatif yang diinisasi oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha. Tujuannya untuk memudahkan warga dalam mengajukan perizinan usaha.

25 Mar 2025 - 09:38
DPMPTSP Kota Kediri Sosialisasikan Program ‘Administrasi Warga All In Kelurahan’
Sosialisasi Program Administrasi Warga All In Kelurahan digelar DPMPTSP Kota Kediri (ist/adv)

KOTA KEDIRI, SJP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar sosialisasi program pelayanan masyarakat. Program tersebut bernama Administrasi Warga All In Kelurahan.

Sosialisasi itu mengundang perwakilan 46 kelurahan yang ada di Kota Kediri dan digelar di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik, Senin (24/3/2025). Perwakilan kelurahan itu diberikan materi mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan perizinan kepada warga yang memiliki usaha namun belum berizin.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto mengatakan, program Administrasi Warga All In Kelurahan itu merupakan program inovatif yang diinisasi oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha. Tujuannya untuk memudahkan warga dalam mengajukan perizinan usaha.

“Program ini merupakan bagian dari Sapta Cita yang notabene diinisasi oleh mbak Vinanda dan Gus Qowim. Tidak lain tujuannya agar pengurusan perizinan dalam hal ini NIB dan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan semakin mudah,” ujar Edi Darmasato.

Dijelaskannya, dokumen yang perlu dipersiapkan bagi masyarakat dengan usaha berisiko rendah yang ingin mengajukan permohonan perizinan yaitu NIK, nomor HP aktif dan Email. Proses pengajuan perizinannya terbilang sangat cepat. Cukup 15 menit saja pengajuan perizinan akan diproses hingga selesai.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas kelurahan bisa memahami dan membantu memberikan pelayaan perizinan kepada masyarakat. Khususnya di kelurahan masing-masing.

DPMPTSP sendiri memberikan layanan call center di nomor 081232327099 bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan perizinan atau langsung ke Mall Pelayanan Publik pada hari dan jam kerja. (adv)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow