DPD PPSHI dan SOKSI Jatim Selamatkan Rumah Produksi APE Lakukan Advokasi Hukum

Dalam surat keberatan tersebut, diketahui melalui kuasa hukum mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

06 Aug 2024 - 17:00
DPD PPSHI dan SOKSI Jatim Selamatkan Rumah Produksi APE Lakukan Advokasi Hukum
Pertemuan kedua belah pihak dalam terkait sengketa pembatalan atau penundaan lelang aset rumah produksi alat peraga edukasi di Kabupaten Mojokerto antara pihak bank dan ahli waris didampingi kuasa hukum. (Foto:dok/SJP)
DPD PPSHI dan SOKSI Jatim Selamatkan Rumah Produksi APE Lakukan Advokasi Hukum
DPD PPSHI dan SOKSI Jatim Selamatkan Rumah Produksi APE Lakukan Advokasi Hukum
DPD PPSHI dan SOKSI Jatim Selamatkan Rumah Produksi APE Lakukan Advokasi Hukum

Surabaya, SJP - Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (DPD PPSHI) Jawa Timur, lakukan pendampingan hukum terkait adanya pemberitahuan lelang atas rumah produksi alat peraga dengan pihak ahli waris, harus sesuai pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak, pada Selasa (6/8).

Dalam surat keberatan dan penundaan lelang disebutkan, atas hak tanggungan berupa tanah yang terdapat bangunan di lokasi Kabupaten Mojokerto berupa rumah produksi alat peraga edukasi (APE), masih melekat dan sah dari penerima waris atas nama Sri Winanti (istri almarhum Aries Budi Santoso).

Objek lelang tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa/Kelurahan Binoyo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 356 seluas 520 m². 

Selain itu, terdapat juga tanah seluas 1400 m² dan 1281 m² di lokasi yang sama, dengan nomor SHM yang berbeda.

Dalam surat keberatan tersebut, diketahui melalui kuasa hukum mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. 

Disampaikan Febby Aynun Nafis, selaku pengurus DPD PPSHI Jatim, menjelaskan saat pertemuan dengan pihak bank BRI selaku pemberi kredit, telah sepakati bersama untuk lakukan pembatalan lelang dalam objek sengketa dimaksud.

"Kami (PPSHI, red) kemarin, pada (5/08) melakukan upaya advokasi atau pendampingan hukum atas nama pemberi kuasa ahli waris dari objek lahan sengketa dimaksud sudah bertemu dengan para pihak bank termasuk dengan Lia Istifahma sudah berkordinasi untuk tidak dilanjutkan lelang alias batal," ujarnya.

Febby melanjutkan, peran Lia Istifahma di dalam kordinasi kedua belah pihak tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pimpinan bank BRI untuk dapat terjadi kesepakatan mediasi para pihak untuk mencapai tujuan bersama. 

"Sebab, ning Lia itu juga selaku anggota DPD RI terpilih 2024-2029 jalankan tupoksi sebagai senator wilayah Jatim," cetusnya.

Tentunya, sebut Febby atas pembatalan lelang barang jaminan kreditur, yang ada di BRI Cabang Mojokerto tersebut dilakukan secara responsif dan optimal. 

Sementara itu, Luh Eka Irma Ardiyanti SH pengurus orgnaisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Jatim juga memberikan tanggapan serius.

"Rumah produksi itu tidak boleh dilelangkan serta merta tanpa perhatian dan memilah kepentingan dan kebutuhan. Sebab, di dalamnya terdapat nasib karyawan harus kita perjuangkan untuk penuhi kebutuhan ekonomi menafkahi keluarga masing-masing," ulasnya.

Dalam kaitan ini, kata Eka panggilan akrabnya, peran SOKSI Jatim turut perjuangkan agar tidak terjadi lelang atas rumah produksi dimaksud. Tujuannya, di dalam operasional badan usaha terdapat hak dan kewajiban karyawan untuk dipertahankan guna penuhi kebutuhan ekonomi keluarga. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow