DPC PDIP Mojokerto Terima Dana Banpol Rp626 Juta, Terseret Dugaan Korupsi

Dana banpol katanya buat pendidikan politik, tapi nyatanya malah buat ujian moral para pengurus partai. Kalau begini terus, rakyat bisa lebih hafal pasal korupsi ketimbang visi-misi partai.

05 Aug 2025 - 14:04
DPC PDIP Mojokerto Terima Dana Banpol Rp626 Juta, Terseret Dugaan Korupsi
Kantor Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengucurkan dana bantuan politik (banpol) kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) senilai Rp626.296.000 pada tahun anggaran 2025.

Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui dana alokasi umum (DAU) itu dialokasikan untuk dua kegiatan, yakni pendidikan politik dan operasional sekretariat.

Sebanyak 60 persen anggaran diprioritaskan untuk pendidikan politik, seperti pelatihan kader, sosialisasi program partai, dan peningkatan kesadaran politik masyarakat.

Sementara 40 persen lainnya digunakan untuk operasional sekretariat partai, termasuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan administratif lainnya.

Dasar hukum pencairan banpol mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 yang diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

Regulasi itu mengatur tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana banpol.

“Dari petunjuk teknis itu kami sampaikan ke partai politik. Bila segala syarat dipenuhi, kami proses dan salurkan serta disahkan lewat NPHD,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budhi Sulistya, Selasa (5/8/2025).

Total dana hibah banpol untuk 10 partai politik di Kabupaten Mojokerto pada APBD 2025 sebesar Rp5.294.681.901. Jumlah bantuan dihitung Rp8 ribu per suara sah hasil pemilu.

Sementara itu, DPC PDIP Kabupaten Mojokerto tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan korupsi dana banpol tahun anggaran 2024 yang dilaporkan ke kejaksaan oleh pengamat publik Rif’an Hanum.

Dia menuding sejumlah pengurus DPC PDIP telah melakukan pelanggaran serius dalam penggunaan dana hibah dari APBD, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan laporan fiktif.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara, telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pengurus DPC PDIP Kabupaten Mojokerto terkait penggunaan dana banpol dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024,” ujar Rif’an.

Dia menyebut tiga nama pengurus DPC yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AA (ketua DPC), A (bendahara), dan MR (kepala kesekretariatan).

Menurut Rif’an, pelanggaran yang dilakukan meliputi pemalsuan tanda terima penggunaan dana sebagai alat laporan anggaran fiktif dan tidak adanya rapat resmi dengan pengurus anak cabang (PAC).

Laporan pertanggungjawaban juga disebut tidak sesuai fakta. Beberapa kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan justru dicantumkan dalam laporan seolah telah terlaksana.

“Bukti-bukti telah dilampirkan dalam lampiran, berikut dengan saksi. Tindakan-tindakan tersebut melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta berpotensi kuat melanggar hukum positif di Indonesia,” jelasnya.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 juga dijadikan dasar pelaporan.

“Kami percaya bahwa kepercayaan rakyat terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi tidak boleh dikhianati oleh penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran. Dana banpol bersumber dari pajak rakyat. Maka ketika dana tersebut diselewengkan, yang dikhianati bukan hanya hukum, melainkan harapan dan amanah publik,” beber Rif’an.

Dia menandaskan, korupsi di Mojokerto harus dihentikan. Penegakan hukum wajib dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.

“Sebagai masyarakat Mojokerto, kami tidak ingin daerah ini tercemar oleh praktik korupsi yang merajalela dan merusak masa depan generasi muda. Kami ingin pejabat partai, siapa pun dia, diadili jika bersalah, dan dibersihkan jika memang tidak bersalah. Namun proses hukum harus ditegakkan secara terbuka dan profesional,” tandasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra membenarkan adanya laporan tersebut.

“Inggih (benar). Tapi tunggu disposisi Kajari ke bidang apa,” kata Rizky saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow