DLHKP Kota Kediri Verifikasi Faktual 3.358 Penerima Kompensasi TPA Klotok
DLHKP Kota Kediri melakukan verifikasi faktual 3.358 penerima bansos dampak TPA Klotok di Kelurahan Pojok. Ini untuk memastikan bansos tepat sasaran.
KOTA KEDIRI, SJP — Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri melakukan verifikasi faktual terhadap penerima bantuan sosial (bansos). Bansos ini diberikan akibat dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok.
Verifikasi ini menyasar 3.358 penerima di Kelurahan Pojok dan sudah dimulai sejak Senin (11/8/2025). Tujuannya untuk memastikan data sudah akurat agar mereka layak menerima kompensasi.
Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin mengatakan, pihaknya mendatangi 47 rukun tetangga (RT) di Kelurahan Pojok. Petugas memanggil satu per satu nama kepala keluarga (KK) yang diusulkan.
“Kami panggil satu per satu untuk membuat surat pernyataan bahwa memang yang bersangkutan tinggal di Kelurahan Pojok,” kata Imam, Kamis (14/8/2025).
Imam menambahkan, verifikasi faktual ini penting sebagai bentuk kehati-hatian. Langkah ini juga untuk memitigasi risiko kesalahan dalam penyaluran bansos.
Sebelumnya, pendataan penerima kompensasi hanya dilakukan di kelurahan. Datanya berasal dari usulan atau keterangan masing-masing RT.
“Saat ini kami menindaklanjuti dari hasil (usulan) kemarin dengan memanggil masyarakat untuk dilakukan verifikasi agar (data penerima) lebih akurat lagi,” lanjut Imam.
Imam memastikan pihaknya akan mengakomodasi sanggahan atau usulan masyarakat. Jika ada masukan, tim akan mengunjungi langsung ke rumah warga yang tidak bisa hadir di titik yang telah ditentukan.
Ketelitian DLHKP, jelas Imam, untuk memastikan bansos kompensasi dampak TPA benar-benar disalurkan. Kompensasi itu akan diberikan kepada penerima yang terdampak.
“Kita tahu bahwa sesuai perwali, yang terdampak TPA itu adalah warga yang bertempat tinggal di Kelurahan Pojok, dibuktikan dengan KTP dan KK,” terang Imam.
Melalui verifikasi faktual itu, dimungkinkan ada perubahan data penerima. Hingga Rabu (13/8/2025), sudah ada beberapa nama yang dicoret karena tidak tinggal di kelurahan.
“Kalau seperti itu otomatis akan tercoret. Dan datanya akan lebih akurat penerimanya,” jelasnya.
Verifikasi faktual akan berlangsung selama 10 hari. Setelah verifikasi selesai, DLHKP akan segera mencairkan dana kompensasi tahun 2025. (adv)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

