Dinas PUPR Jombang Gelar Rapat Strategis Matangkan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Acara yang berlangsung di Aula Dinas PUPR pada Jumat (24/4/2026) ini fokus pada penyempurnaan substansi regulasi guna menciptakan landasan hukum yang kokoh bagi sektor infrastruktur.

30 Apr 2026 - 11:43
Dinas PUPR Jombang Gelar Rapat Strategis Matangkan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Kegiatan rapat PUPR Jombang bahas pematangan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi strategis untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Acara yang berlangsung di Aula Dinas PUPR pada Jumat (24/4/2026) ini fokus pada penyempurnaan substansi regulasi guna menciptakan landasan hukum yang kokoh bagi sektor infrastruktur.

Raperda ini digadang-gadang menjadi pedoman utama Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengembangan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR, Imam Bustomi, dan dihadiri oleh lintas pemangku kepentingan, termasuk Inspektur Kabupaten Jombang, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Perkim, serta Kepala DLH. Jajaran Sekretariat Daerah seperti Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Kepala Bagian PBJ, dan Kepala Bagian Hukum juga turut hadir sebagai narasumber.

Kepala Dinas PUPR, Imam Bustomi, menekankan urgensi Perda ini untuk menjamin standarisasi dan kualitas pembangunan. 

"Penyusunan Raperda ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan upaya strategis menciptakan iklim jasa konstruksi yang sehat. Kami ingin memastikan kepastian hukum bagi penyedia dan pengguna jasa, sehingga tercipta tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas sesuai standar nasional," tegasnya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan fokus pada penyelarasan aturan daerah terhadap undang-undang yang lebih tinggi, integrasi sistem perizinan berusaha, serta penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Para peserta rapat memberikan masukan mendalam untuk memastikan tidak ada hambatan hukum dalam investasi dan pelaksanaan proyek.

Selain menertibkan penyelenggaraan jasa konstruksi, Raperda ini juga bertujuan memberdayakan penyedia jasa lokal agar lebih kompetitif dan profesional. Setelah tahap penyempurnaan ini rampung, naskah Raperda akan segera diajukan ke DPRD Kabupaten Jombang untuk proses legislasi lebih lanjut.

"Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam transformasi tata kelola infrastruktur yang lebih modern dan berintegritas di Kabupaten Jombang," pungkas Imam Bustomi. (***) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow