DLH Malang Tegaskan SPPG Tak Boleh Abaikan Limbah, IPAL hingga SPPL Jadi Kewajiban
DLH Kabupaten Malang mendorong pengelola SPPG memperbaiki tata kelola limbah melalui pendampingan intensif, sekaligus memastikan kelengkapan administrasi lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
MALANG, SJP — Upaya penataan pengelolaan limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang terus diperkuat melalui pendekatan pendampingan berkelanjutan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menegaskan, seluruh pengelola dapur MBG wajib memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Nuning Nurlaila, kepada awak media usai kegiatan sosialisasi pengelolaan limbah.
Menurut Nuning, DLH tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga aktif memberikan pembinaan agar pengelola SPPG memahami tata kelola limbah secara benar dan menyeluruh.
“Kami ingin semua pengelola memiliki pemahaman yang sama. Jadi tidak hanya patuh aturan, tapi juga tahu cara teknis pengelolaannya,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas dapur MBG menghasilkan limbah cair dan padat yang membutuhkan penanganan berbeda. Untuk limbah cair, diperlukan sistem pengolahan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan pengelolaan yang terukur. Sementara limbah padat, khususnya organik, diarahkan untuk dikelola secara mandiri.
“Pengelolaan bisa dilakukan melalui komposting, pemanfaatan maggot, atau kerja sama dengan pihak lain. Kalau belum mampu, bisa bermitra dengan TPS 3R maupun bank sampah,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti lebih dari 200 peserta yang terdiri dari pengelola SPPG, koordinator wilayah, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan limbah dari hulu hingga hilir.
Dalam forum tersebut, DLH juga menemukan masih adanya kekurangan pemahaman terkait kewajiban administrasi lingkungan, terutama dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Masih ada yang belum menyadari bahwa SPPL itu wajib. Padahal dokumen ini menjadi dasar komitmen dalam pengelolaan limbah sesuai jenisnya,” tegas Nuning.
Ia menambahkan, proses pengurusan SPPL kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS, sehingga diharapkan tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku usaha skala kecil hingga menengah.
Selain itu, DLH juga mencatat adanya SPPG yang telah memiliki fasilitas IPAL, namun belum melengkapi aspek legalitasnya. Temuan ini akan menjadi dasar untuk pendataan serta pembinaan lanjutan yang lebih terarah.
“Kami jadi bisa memetakan persoalan di lapangan. Ke depan, pembinaan akan lebih fokus agar seluruh SPPG memenuhi standar lingkungan secara utuh,” ungkapnya.
DLH memastikan, kegiatan ini merupakan langkah awal dari rangkaian pendampingan yang akan terus dilakukan. Monitoring, evaluasi, hingga kunjungan lapangan akan digelar secara berkala untuk memastikan implementasi berjalan optimal.
“Pendampingan ini berkelanjutan. Tujuannya agar pengelolaan limbah SPPG tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

