DKJT dan Disbudpar Jatim Rumuskan Langkah Strategis Pemajuan Kebudayaan
Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) menggelar audiensi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur.
SURABAYA, SJP – Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) menyiapkan tiga agenda krusial: legalisasi kepengurusan baru DKJT, sinergi program, serta landasan hukum transformasi organisasi dari Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan.
Hal itu dikupas dalam audiensi DKJT dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur di Kantor Disbudpar Provinsi Jawa Timur, Jumat (29/8/2025) siang.
Di depan Kepala Disbudpar Evy Afianasari, Koordinator Presidium DKJT, Suroso, memaparkan, DKJT telah menyusun mesin organisasi hasil Musda Juni 2025 lalu. "Struktur kepengurusan sudah kami rampungkan, lengkap dengan departemen dan komite yang diisi oleh perwakilan seniman dari berbagai daerah serta para pakar di bidangnya," papar Suroso.
DKJT bermaksud menindaklanjuti proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai payung hukum yang melegitimasi kepengurusan baru DKJT.
Sekretaris Jenderal DKJT, Sol Amrida mengatakan, DKJT terbuka menjadi "teman berpikir" Disbudpar dalam merancang kebijakan kebudayaan di Jawa Timur. Isu perubahan nama dari Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan juga diangkatnya. "Kami butuh landasan yang jelas untuk transformasi ini, agar bisa diterima dengan baik oleh teman-teman di kabupaten dan kota," kata Sol.
Sol Amrida juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Pendidikan. "Pemajuan kebudayaan sangat erat kaitannya dengan regenerasi. Kami ingin ada program beasiswa bagi talenta-talenta seni berbakat di Jawa Timur untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi," ucapnya.
Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, memberikan respons positif terkait paradigma baru DKJT. Menurut dia, transformasi menjadi Dewan Kebudayaan bukan sekadar wacana, melainkan sebuah tuntutan zaman yang sejalan dengan peraturan.
"Perubahan ini merupakan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Dengan nomenklatur baru, cakupan kerja lembaga lebih luas, meliputi sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan," ungkap Evy.
Ia juga menjelaskan bahwa landasan hukumnya telah diatur dalam Perda dan akan diperkuat oleh Pergub yang kini tengah difinalisasi.
Evy mengharapkan kepengurusan ini mampu menjadi mitra strategis pemerintah yang lebih solid. Sebagai penutup, sebuah kesepahaman tercapai. DKJT diminta untuk mematangkan rencana strategisnya sebelum nantinya dijadwalkan untuk beraudiensi bersama dengan Gubernur Jawa Timur guna menyatukan visi dan langkah. (**)
Editor : Danu
What's Your Reaction?

