Ditinggal Wahyu, Sanusi Tunjuk Nurman Isi Kursi Sekda Kabupaten Malang

Kepastian penunjukan Dr Nurman Ramdansyah sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian yang bernomor 800.1.11.1/9915/35.07.405/2023 yang ditandatangani oleh Bupati Malang HM Sanusi, dan ditetapkan pada 24 September 2023.

26 Sep 2023 - 13:15
Ditinggal Wahyu, Sanusi Tunjuk Nurman Isi Kursi Sekda Kabupaten Malang
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Dr Nurman Ramdansyah SH M.Hum, yang ditunjuk sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, SJP - Bupati Malang HM Sanusi akhirnya menunjuk Dr Nurman Ramdansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, usai ditinggal Dr Wahyu Hidayat yang dilantik menjadi Pj Wali Kota Malang.

Kepastian penunjukan Dr Nurman Ramdansyah sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian yang bernomor 800.1.11.1/9915/35.07.405/2023 yang ditandatangani oleh Bupati Malang HM Sanusi, dan ditetapkan pada 24 September 2023.

Sebelumnya, jabatan Sekda Kabupaten Malang diduduki oleh Dr. Wahyu Hidayat dan Dr Nurman Ramdansyah dalam kesehariannya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Nurman mendapat tambahan tugas sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang sejak 25 September 2023 hingga bulan Desember 2023 mendatang atau selama tiga bulan kedepan.

"Bapak Bupati menunjuk saya sebagai Plh Sekretaris Daerah sampai dengan nanti ditunjuk Penjabat (Pj) Sekda," ucapnya, kepada awak media, Selasa (26/9/2023).

Menurut Nurman, jabatan sebagai Plh Sekda ini selesai ketika ada Penjabat (Pj) Sekda, dan Pj Sekda itu diusulkan oleh bupati ke gubernur. 

"Jika berdasarkan aturan yang ada, untuk Pj itu ditetapkan oleh gubernur melalui SK yang ditandatangani gubernur," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Nurman, untuk tugas Plh Sekda ini sebagai pelaksana harian, dan tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

"Plh itu ada batasannya, berbeda dengan Pj. Kalau Pj memiliki tanggung jawab dan fasilitasnya yang hampir sama dengan pejabat definitif," tegasnya. (*)

Editor: Queen Ve 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow