Disperindag Kabupaten Pasuruan Kecolongan, Izin Bazar UMKM Diisi Trifting

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (6/2/2025) mengatakan bahwa dirinya tidak mengatahui jika tempat yang disewa digunakan untuk jualan baju bekas import.

06 Feb 2025 - 14:02
Disperindag Kabupaten Pasuruan Kecolongan, Izin Bazar UMKM Diisi Trifting
Surat izin yang diajukan ke Disperindag Kabupaten Pasuruan. (foto isbi/sjp)

PASURUAN, SJP — Pemerintah tengah gencar memberantas impor pakaian bekas karena dinilai merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Namun kenyataannya, di Kabupaten Pasuruan justru terselenggara event baju bekas impor selama 8 hari. Penyelenggara event tersebut menyewa sebuah tempat di Kecamatan Bangil.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengaku tidak tahu bahwa tempat yang disewa digunakan untuk berjualan baju bekas impor.

"Barusan saya memerintahkan anak pegawai saya untuk mengecek langsung ke tempat itu. Ternyata benar, tempat tersebut digunakan untuk jual baju bekas impor. Sementara izin ke kami bunyinya untuk event UMKM," jelasnya, Kamis (6/2/2025).

Sementara di tempat berbeda, Camat Bangil Fathur Dayah membenarkan bahwa pihak event organizer (EO) dari kegiatan tersebut hanya mengajukan izin wilayah.

"Kami dari Kecamatan hanya berikan izin wilayah saja. Karena event itu masuk Kecamatan Bangil," ucapnya, Kamis (6/2/2025).

Fathur menuturkan, impor pakaian bekas dilarang di Indonesia. Sehingga penyelenggaraan festival baju bekas impor tidak diperbolehkan. 

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (3) huruf d Permendag Nomor 18 Tahun 2021 dan Lampiran II Permendag Nomor 40 Tahun 2022. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow