Diskon Pajak BPHTB di Gresik Diperpanjang Satu Bulan, PBB-P2 Normal

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kembali normal, setelah pemberian diskon satu bulan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Sedangkan untuk diskon pajak kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak diberikan perpanjangan satu bulan.

18 Sep 2025 - 11:30
Diskon Pajak BPHTB di Gresik Diperpanjang Satu Bulan, PBB-P2 Normal
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan perpanjangan diskon pajak bagi kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak.

Sedangkan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kembali normal, setelah pemberian diskon satu bulan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

Kebijakan diskon BPHTB waris serta hibah dari orang tua ke anak diperpanjang mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengatajan, bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah," kata Bupati Yani, Kamis (18/9/2025).

Yani menyampaikan, melalui kebijakan ini ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah.

Ia berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah.

Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memperpanjang masa diskon pajak untuk BPHTB karena antusias tinggi masyarakat. 

Berikut diskon pajak kategori BPHTB waris dan hibah dari orang tua ke anak jika NPOP kurang dari atau sama dengan Rp1 miliar mendapatkan diskon 80 persen, sedangkan untuk Rp1 miliar sampai Rp2 miliar mendapat diskon 25 persen. Kalau NPOP melebihi dari Rp2 miliar akan mendapatkan diskon 15 persen. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow