Kemenhaj Jombang Ingatkan CJH Jangan Nekat Bawa Deretan Barang Ini!

Pemerintah menegaskan, barang bawaan yang melanggar aturan dapat berujung pada penyitaan hingga menghambat proses keberangkatan ke Tanah Suci.

02 May 2026 - 22:19
Kemenhaj Jombang Ingatkan CJH Jangan Nekat Bawa Deretan Barang Ini!
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jombang, Ilham Rohim saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Menjelang keberangkatan haji pada awal Mei 2026, calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Jombang diingatkan untuk tidak sembarangan mengisi koper.

Pemerintah menegaskan, barang bawaan yang melanggar aturan dapat berujung pada penyitaan hingga menghambat proses keberangkatan ke Tanah Suci.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jombang, Ilham Rohim menekankan bahwa pemeriksaan barang bawaan akan dilakukan secara ketat sebelum keberangkatan.

"Jangan sampai karena membawa barang yang dilarang justru menghambat keberangkatan sendiri," ujar Ilham dalam pesan yang diterima wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Adapun deretan barang yang dilarang masuk ke dalam koper maupun tas kabin meliputi pisau, gunting, cutter, korek api gas, bahan kimia, hingga benda mudah meledak. Petugas bandara disebut tidak akan memberi toleransi terhadap barang yang dianggap membahayakan keselamatan penerbangan.

Tak hanya benda tajam, jemaah juga diminta lebih cermat dalam membawa perlengkapan cair. Parfum, minyak kayu putih, sampo, madu, obat sirup, hingga losion dibatasi maksimal 100 mililiter per kemasan. 

"Cairan yang melebihi ketentuan berpotensi ditahan saat pemeriksaan," lanjut Ilham.

Aturan ketat juga berlaku untuk penggunaan power bank. Kapasitas maksimal yang diperbolehkan hanya 20 ribu mAh dan wajib dibawa di dalam tas kabin. Jika kedapatan disimpan di bagasi, barang tersebut berisiko dikeluarkan oleh petugas.

Selain barang bawaan, Ilham turut mengingatkan jemaah agar tidak membawa rokok maupun uang tunai secara berlebihan. Rokok hanya diperbolehkan maksimal 200 batang dan murni untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

Sementara bagi jemaah yang rutin mengonsumsi obat dalam jumlah banyak, diwajibkan untuk membawa surat keterangan dokter guna menghindari kendala saat pemeriksaan keamanan di bandara.

Di sisi lain, proses pengumpulan koper CJH Jombang mulai dijadwalkan pada 4 hingga 5 Mei 2026. Kloter 60 dan 61 diagendakan menyerahkan koper pada Senin (4/5/2026), sedangkan kloter 62 dan 63 pada Selasa (5/5/2026).

Pihak Kemenhaj berharap seluruh jemaah dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran proses keberangkatan tanpa hambatan administrasi maupun pemeriksaan barang bawaan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow