Diskominfo Ajak Seluruh OPD Sadar PPID
Kepala Diskominfo Kota Batu Onny Ardianto mengatakan pda Rabu (26/6/2024) bahwa hal tersebut berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 ayat 3 untuk menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan maka Badan Publik harus membangun dan mengembangkan system informasi secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Kota Batu, SJP - Upaya Pemkot Batu dalam mewujudkan aparatur berdaya guna melalui sosialiasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) digeber oleh Diskominfo agar pejabat dapat bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik.
Kepala Diskominfo Kota Batu Onny Ardianto mengatakan pda Rabu (26/6/2024), hal tersebut berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 ayat 3 untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan maka badan publik harus membangun dan mengembangkan system informasi secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah.
"Dari hal itulah sudah sepantasnya kita sebagai pejabat publik untuk menyiapkan tenaga Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang memenuhi syarat pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Karena apabila Keterbukaan Informasi dapat tercapai maka tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota akan semakin bertambah," ungkapnya.
Sementara itu, sebagai narasumber sosialisasi PPID Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur Yunus Mansur Yasin saat memberikan sosialisasi kepada jajaran Pemkot Batu menguraikan, setiap Kepala OPD harus sadar bahwa dia adalah ketua PPID di masing-masing dinasnya.
"Sehingga harus menyediakan sarpras terkait informasi publik termasuk papan pengumuman dan meja informasi juga termasuk. Ini tidak boleh disepelekan karena apabila pemohon tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan maka pemohon bisa menyengketakan hal itu kepada Komisi Informasi," paparnya.
Lebih lanjut, sengketa terjadi ketika atasan PPID menolak permohonan informasi dengan alasan pengecualian, kemudian tidak menanggapi permintaan informasi, pemohon tidak puas dengan jawaban yang diberikan, pengenaan biaya yang tidak wajar yang dijatuhkan kepada pemohon informasi, dan pemyampaian informasi yang melebihi tenggat waktu.
Oleh sebab itu, pemohon informasi harus ditanggapi paling lambat dengan masa 30 hari dan apabila tidak terjawab maka pemohon boleh mengajukan sengketa yang akan dilayani permasalahan tersebut selama 14 hari setelah sengketa diajukan.
"Jadi PPID ini adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sedangkan pemohon ini boleh perseorangan, badan hukum, atau kelompok. Namun apabila Pemkot Batu dapat menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, maka kepercayaan masyarakat terhadap PPID akan meninggi dan dapat diajak bekerjasama dalam membangun Kota Batu," pungkasnya. (***)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?