Disetubuhi Kekasihnya, Keluarga Gadis SMA di Gresik Lapor Polisi
Kisah asmara dua sejoli di Kabupaten Gresik, berujung tindak pidana. Sang pria melakukan tindak persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih gadis pelajar SMA. Pihak keluarga tidak terima dan melapor ke polisi.
GRESIK, SJP — Seorang gadis pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 16 tahun menjadi korban persetubuhan oleh kekasihnya berinisial IBB (20) warga Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Kabupaten Gresik.
Kejadian yang terjadi sejak 16 Desember 2024 silam, itu diketahui oleh pihak keluarga beberapa hari terakhir hingga berujung laporan ke Kepolisian resort (Polres) Gresik.
“Pada Kamis kemarin, IBB sudah kami lakukan pemeriksaan. IBB kami tetapkan tersangka dan telah ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, Sabtu (5/7/2025).
AKP Abid mengatakan, kejadian bermula saat korban berpamitan pada keluarga untuk menginap di rumah teman.
Namun, saat itu korban dihubungi pelaku dan diajak untuk menginap di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pukul 19.00 WIB.
Di hotel tersebutlah, korban dibujuk oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan. Meski sempat menolak, tersangka disebut terus merayu hingga terjadi tindak persetubuhan.
Ia menyebut, korban juga diperdaya dengan dibelikan jajan, hingga berjanji akan dinikahi oleh tersangka.
Bahkan, IBB juga membantu mengerjakan pekerjaan rumah (PR) sekolah korban.
“Korban awalnya menolak, namun tersangka melakukan bujuk rayu hingga terjadilah persetubuhan. Tindakan tersangka itu pun dilakukan IBB sebanyak tiga kali kepada korban dengan waktu dan lokasi yang berbeda,” ujar AKP Abid.
Pihaknya menerangkan, tindakan asusila itu pertama kali diketahui oleh kakak korban saat membaca pesan tersangka di HP korban. Hingga akhirnya korban pun mengaku telah disetubuhi oleh IBB yang merupakan kekasihnya.
Keluarga korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Gresik. Tersangka kini telah diamankan dan mendekam di balik tahanan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 celana, 1 sweater dan 1 kaos lengan panjang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

