Disdik Nganjuk Proses Dugaan Bullying oleh Oknum PPPK, Sanksi Masih Dikaji
Dinas Pendidikan Nganjuk memastikan penanganan dugaan perundungan oleh oknum guru PPPK terhadap seorang siswa di Kertosono berjalan sesuai prosedur. Rekomendasi sanksi telah diproses dan menunggu keputusan pimpinan.
NGANJUK, SJP - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan oknum PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terhadap anak dari seorang wali murid saat ini sedang berjalan sesuai dengan prosedur formal.
Puguh menjelaskan, Dinas Pendidikan telah mengambil langkah-langkah penanganan sesuai dengan porsi kewenangan yang dimiliki. Pihaknya bertanggung jawab untuk melakukan proses evaluasi awal hingga mengajukan rekomendasi atau laporan secara resmi kepada pimpinan.
Lebih lanjut, Puguh, menjelaskan bahwa seluruh tahapan evaluasi dan koordinasi terkait pemberian sanksi disiplin telah diproses sesuai dengan mekanisme administratif yang berlaku. Pemindahan tersebut nantinya akan dilakukan secara bersamaan dengan pemenuhan proses sanksi formal.
"Semua berproses. Kewenangan Disdik mengajukan, nanti kembali kepada pimpinan. Mudah-mudahan ada kebijakan dari pimpinan terhadap yang bersangkutan," ungkap Puguh Harnoto saat ditemui usai keluar dari Kejaksaan Negri Nganjuk. Senin (27/7/2026)
Sebelumnya, dugaan perundungan atau tekanan terhadap seorang siswa di salah satu sekolah negeri di wilayah Kertosono, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian publik. Orang tua siswa menyebut anaknya mengalami trauma psikis hingga merasa takut mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Informasi tersebut mencuat setelah pihak keluarga melihat adanya perubahan perilaku pada siswa yang dinilai berkaitan dengan situasi di lingkungan sekolah. Orang tua siswa kemudian menyampaikan keberatan atas dugaan perlakuan yang diterima anaknya selama berada di sekolah.
Menurut keterangan pihak keluarga, dugaan tekanan tersebut melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Atas dasar perlindungan dan kenyamanan anak, pihak keluarga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mempertimbangkan pemindahan guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menegaskan bahwa proses pemindahan atau pergeseran guru PPPK tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme dan kajian yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses tersebut juga melibatkan penilaian terhadap data yang masuk serta koordinasi dengan pihak terkait di wilayah setempat. Selain itu, komunikasi dengan orang tua siswa juga telah dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Puguh meminta semua pihak menunggu keputusan resmi dari Dinas Pendidikan agar penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala sekolah negeri di Kertosono, Marzuqoh, diketahui telah melakukan kunjungan ke rumah orang tua siswa bersama sejumlah guru dan tenaga pendidik lainnya. Pertemuan tersebut disebut sebagai upaya silaturahmi sekaligus klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

