Dinkes Kota Batu Ingatkan Bahaya Kesehatan dari Sound Horeg, Bisa Picu Gangguan Pendengaran hingga Penyakit Jantung
Sound horeg dengan volume yang ekstrem sering kali menimbulkan tinnitus (telinga berdenging), hiperakusis (sensitivitas berlebih terhadap suara), hingga hilangnya pendengaran sensorineural secara permanen akibat rusaknya sel-sel rambut halus di koklea.
KOTA BATU, SJP – Kontroversi penggunaan sound system berdaya besar alias "sound horeg" dalam kegiatan masyarakat di Kota Batu kian kompleks. Setelah dipersoalkan dari aspek hukum dan ketertiban umum, kini dampak kesehatannya juga mendapat sorotan serius dari Dinas Kesehatan Kota Batu.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Penanganan Kebencanaan Dinkes Kota Batu Susana Indahwati pada Senin (28/7/2025) menegaskan bahwa paparan suara keras yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan pendengaran hingga efek psikologis.
“Paparan suara keras di atas ambang batas aman yakni 85 desibelberpotensi menyebabkan gangguan pendengaran baik yang bersifat sementara maupun permanen. Bahkan bisa memicu gangguan jantung dan tekanan darah jika paparan terjadi berulang dalam jangka panjang,” jelasnya.
Menurutnya, sound horeg dengan volume yang ekstrem sering kali menimbulkan tinnitus (telinga berdenging), hiperakusis (sensitivitas berlebih terhadap suara), hingga hilangnya pendengaran sensorineural secara permanen akibat rusaknya sel-sel rambut halus di koklea.
Dampaknya tak berhenti di pendengaran. Paparan suara bising berlebih juga berkaitan erat dengan peningkatan denyut jantung, tekanan darah tinggi, gangguan tidur, hingga penurunan konsentrasi dan iritabilitas, terutama jika terjadi di malam hari.
“Kami sudah menerima beberapa laporan masyarakat yang mengalami telinga berdengung bahkan sakit kepala hebat usai mendengar suara dari sound horeg yang terlalu dekat. Sound horeg bisa menurunkan kualitas hidup warga. Yang terganggu bukan hanya mereka yang hadir di lokasi, tapi juga lansia, anak kecil, hingga pasien sakit yang tinggal di sekitar,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa tingkat kebisingan pada beberapa acara masyarakat di Kota Batu bahkan bisa melampaui 100 desibel, padahal ambang aman hanya 85 desibel untuk durasi maksimal delapan jam. Setiap 3 desibel peningkatan berarti dua kali lipat intensitas suara.
Dinkes Kota Batu mendorong masyarakat dan panitia kegiatan untuk mengikuti batasan maksimal 60 desibel yang sudah dikoordinasikan oleh aparat kepolisian. Selain itu, Dinkes juga mengimbau agar pelindung telinga disiapkan di sekitar area karnaval bagi warga yang rentan.
"Kami sangat mendukung penertiban ini dari sisi medis. Kami harap ke depan juga ada sinergi dengan Pemkot dalam bentuk regulasi teknis atau perwali yang bisa memperkuat pencegahan,” tutupnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

