Dinilai Menyulitkan, Masyarakat Keluhkan Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan.
KOTA BATU, SJP - Sejak diberlakukannya larangan menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram oleh pengecer pada 1 Februari 2025, masyarakat kesulitan memperoleh gas bersubsidi tersebut.
Bahkan meski stok LPG 3 kilogram dilaporkan aman, akses masyarakat untuk mendapatkannya menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian warga.
Rahman, pemilik salah satu pangkalan LPG di Kota Batu mengungkapkan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pangkalan tidak diperbolehkan lagi memasok LPG ke pengecer.
"Per 1 Februari, ada surat keterangan dari migas bahwa pangkalan tidak boleh memberikan suplai ke pengecer. Kalau stok di pangkalan masih aman. Karena ketika stok habis, kami bisa mendapatkan pasokan lagi," ungkapnya, Senin (3/2/2025).
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menata distribusi LPG 3 kilogram agar lebih tepat sasaran dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan.
Sehingga bagi pengecer yang ingin tetap menjual gas melon itu harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina atau ditingkatkan statusnya menjadi pangkalan.
Aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Regulasi itu mengatur, bahwa penjualan LPG 3 kilogram hanya boleh dilakukan oleh sub-penyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),"
Kondisi berbeda dirasakan oleh pengecer dan masyarakat. Bagus, seorang pedagang kelontong, mengaku tidak lagi mendapatkan suplai gas dari pangkalan akibat regulasi tersebut.
"Kami sudah tidak menjual gas sejak Ahad kemarin. Hal ini dikarenakan ada aturan dari pemerintah. Jadi memang keadaan yang membuat kami para pengecer tidak bisa melakukan transaksi jual beli kepada konsumen," katanya.
Terpisah, Setya Handoko, salah satu warga Kelurahan Temas, juga merasakan dampak kebijakan ini. Karena akses rumahnya ke pangkalan cukup jauh.
"Sejak pengecer tidak menjual LPG, kami kesulitan mendapatkannya," keluhnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

