Diduga Pungli, Ratusan Warga Geruduk Kantor Lurah Karang Dalam Sampang

Warga mendesak agar uangnya dikembalikan dan menyeret Lurah karena telah salah menggunakan jabatan.

06 Dec 2024 - 18:16
Diduga Pungli, Ratusan Warga Geruduk Kantor Lurah Karang Dalam Sampang
Warga Kelurahan Karang Dalam melakukan aksi di depan kantor lurah

SAMPANG, SJP - Ratusan warga Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/kota Sampang melakukan aksi meminta pertanggungjawaban atas dugaan adanya pungutan liar (pungli), pada Jumat (6/12/2024).

Aksi tersebut dilakukan karena merupakan keluhan masyarakat setempat atas perilaku lurah yang banyak menjanjikan banyak program, namun diduga kuat menyimpang.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Abd Asiz menyampaikan, dalam aksi tersebut tidak ada tendensi politik. Melainkan murni dari keluhan masyarakat.

"Kami menuntut pertanggungjawaban Lurah Karang Dalam, kembalikan uang kami dan seret karena telah salah menggunakan jabatan. Itu tuntutan kami," jelasnya.

Menurut Asiz, gerakan tersebut direncanakan sudah cukup lama dengan alasan karena masih momentum Pilkada agar tidak menggangu jalannya demokrasi.

"Alhamdulillah gerakan ini murni yang hanya ingin mempertanyakan beberapa pungli yang dilakukan oleh Lurah," ungkapnya.

"Baik pungli prakerja dan sertifikat yang umum non proyek maupun non PTSL dan setoran pajak sewa lahan," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris BPPKAD Sampang Bambang Indra Basuki tidak mau memberikan keterangan dengan alasan bukan bidangnya.

Selanjutnya, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang, Achmad Murang menyatakan, untuk sewa tanah pecaton mulai tahun 2020, pembayaran sudah tidak melalui kelurahan, tetapi langsung ke BBPKAD. 

"Cuma kalau ada lurah yang melakukan pungli, itu tidak benar. Seharusnya langsung setor ke kami (BBPKAD) karena tidak ada perintah lurah langsung mungut," tegasnya.

Sedangkan apa yang didugakan di Kelurahan Karang Dalam, itu di luar sepengetahuan pihak BBPKAD. Karena, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada semua lurah agar memberi tahu warganya.

"Karena dulu tanah pecaton itu bayar ke lurah, dan sejak tahun 2020 bayar ke BBPKAD," imbuhnya.

Dirinya menambahkan, semua lurah masih memiliki tunggakan, seperti kelurahan Polagan dan Dalpenang.

Di kelurahan Karang Dalam, memang sudah ada pembayaran sebesar Rp 8 juta dan sudah disetor ke kas daerah (Kasda). Sedangkan sisanya dimungkinkan warga membayar ke lurah dan tidak disampaikan kepada BBPKAD.

"Makanya saya ingin ketemu sama 14 warga penyewa itu, tapi kan pak lurah juga tidak memungkinkan," ucapnya.

Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada warga yang masih memiliki tunggakan melalui kelurahan untuk segera membayar. Alasannya, karena bulan Desember ini seharusnya sudah membayar tagihan yang 2024.

"Apalagi masih ada tunggakan di 2023," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow