Bupati Pasuruan Perjuangkan Kepastian Hukum 34 Ribu Warga dalam Sengketa Lahan dengan TNI AL

arapan itu mendapat respons positif setelah Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan.

04 Jun 2026 - 10:00
Bupati Pasuruan Perjuangkan Kepastian Hukum 34 Ribu Warga dalam Sengketa Lahan dengan TNI AL
Bupati Pasuruan didampingi oleh anggota DPRD beserta Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan untuk memperjuangkan lahan sengketa di Komisi II DPR RI (Foto: Isbi/SJP)

PASURUAN, SJP — Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan langsung aspirasi ribuan warga dari 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling ke hadapan Komisi II DPR RI. Langkah ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyelesaikan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat yang telah berlangsung puluhan tahun.

 

Dalam forum tersebut, Rusdi mendesak pemerintah pusat untuk segera menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Harapan itu mendapat respons positif setelah Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan. Koordinasi lintas kementerian ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah di dua kecamatan tersebut.

 

Rapat penting ini dihadiri oleh perwakilan TNI, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, anggota DPRD Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Lekok, para kepala desa terdampak, serta perwakilan warga.

 

Dalam paparannya, Rusdi menjelaskan bahwa kawasan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 3.676 hektare. Lahan ini dihuni oleh sekitar 34.313 jiwa atau 13.598 kepala keluarga. Ia menekankan bahwa desa-desa di wilayah sengketa tersebut sebenarnya telah berdiri sejak tahun 1902, jauh sebelum Indonesia merdeka.

 

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan hadir untuk memfasilitasi persoalan sengketa lahan antara TNI AL dan warga di 10 desa. Tujuan kami adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada lembaga negara di tingkat pusat guna mendorong solusi terbaik dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Rusdi.

 

Ia menuturkan bahwa konflik agraria ini telah berlangsung sejak tahun 1960 dan hingga kini belum menemukan titik temu. Akibatnya, masyarakat harus hidup dalam ketidakpastian hukum selama lebih dari enam dekade.

 

Rusdi juga mengungkapkan dampak sosial yang serius akibat berlarut-larutnya kasus ini. Karena status lahan yang tidak jelas, berbagai program pembangunan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten menjadi terhambat.

 

Beberapa kendala pembangunan fasilitas publik di wilayah tersebut meliputi:fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan; penyediaan jaringan air minum dan sambungan listrik; akses internet dan pembangunan jalan dan saluran irigasi.

 

Selain infrastruktur fisik, program sosial seperti bantuan sosial, program ketahanan pangan, hingga pembentukan berbagai layanan masyarakat juga belum dapat direalisasikan secara optimal.

“Harapan kami, dengan hadirnya pemerintah daerah, perwakilan warga, dan seluruh pihak dalam forum Komisi II DPR RI ini, akan lahir solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Rusdi. (***)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow