Diduga Jadi Tempat Karaoke dan Prostitusi, Gedung Lama RSUD Kertosono Nganjuk Disidak
Kuat dugaan rumah sakit tersebut dijadikan tempat karaoke dan di gedung lama RSUD Kertosono ini ada 9 kamar kosong, lengkap dengan tempat tidur yang diduga bisa disewa per jam oleh warga sekitar.
NGANJUK, SJP - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lama Kertosono yang berlokasi di Jalan Supriyadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, tiba-tiba disidak Komisi 4 DPRD, Satpol PP, Ispektorat dan Forpincam Kertosono.
Inspeksi mendadak (Sidak) ini dilakukan karena tempat yang dulunya terkenal angker dan seharusnya melayani kesehatan masyarakat, diduga telah beralih fungsi menjadi tempat ilegal.
Kuat dugaan rumah sakit tersebut dijadikan tempat karaoke dan di gedung lama RSUD Kertosono ini ada 9 kamar kosong, lengkap dengan tempat tidur yang diduga bisa disewa per jam oleh warga sekitar.
Informasi yang digali Suarajatimpost.com di lokasi, dari pintu utama rumah sakit, terlihat sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat menginap.
Bahkan di sisi selatan ada tempat karaoke yang dilengkapi dengan sofa besar, TV LED, lengkap dengan sound system dan di depan ruangan tersebut juga terdapat sofa yang bertuliskan warung kopi.
Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk, Fauzi Irwana bersama tim melakukan sidak ke lokasi pada jumat (3/1/2025), pukul 10.00 WIB
Menurut Fauzi kepada media mengatakan, sidak dilakukan setelah ada laporan warga. Pihaknya mendapati temuan seperti yang dilaporkan, yakni ruangan-ruangan kosong yang diubah menjadi tempat karaoke, warung kopi, lengkap dengan kamar-kamar yang bisa disewakan.
"Sangat disayangkan, kami turun dengan Kasat Pol PP, Ispektorat dan Camat Kertosono, Lurah Banaran dan RW Banaran, serta Babinsa Banaran dan Kanit Intel Polsek Kertosono. Ternyata benar, disalahgunakan tidak sesuai peruntukan," kata Politikus Partai Nasdem ini.
Senada disampaikan Kasat Pol PP Nganjuk, Suharono menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang penggunaan tanah aset pemerintah daerah yang belum mendapatkan izin. Satpol PP juga akan mengamankan, karena tidak boleh ada kegiatan di aset tanah milik pemerintah.
"Kami sampaikan, kegiatan di RSUD Kertosono lama ini tidak berizin, dan semuanya kita sepakati kepada calon pengelola. Bahkan, sudah ditindaklanjuti oleh Camat dan Lurah Banaran, serta sudah ada kesepakatan tanggal 21 Desember 2024 kemarin," kata mantan Camat Kertosono ini.
Disinggung aktifitas yang terjadi di tanah aset daerah yang sempat ditempati warga, Suharono menjelaskan, menurut informasi, masyarakat sudah tahu dan informasi tersebut sudah masuk ke Satpol PP.
"Awalnya izin ke saya, untuk UMKM, tapi ternyata beda dengan peruntukannya," sebut Kasatpol PP.
Meskipun sudah dilakukan sidak, Suharono juga mengungkap jika pihaknya sudah melakukan eksekusi. Namun, masih ada yang tidak menggubris.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Nganjuk, Muhammad Yasin menyebutkan, izin terkait kegiatan di sini, sudah masuk ke bupati. Namun, izin tersebut ditolak, karena di tahun 2025 ada rencana untuk pengembangan rumah sakit jiwa.
"Izin yang dibawa pengelola ditolak bupati, karena perencanaan di tahun 2025 ini, akan dibuat Rumah Sakit Jiwa," papar Muhammad Yasin.
Mantan Sekda tersebut menyatakan, dalam waktu dekat gedung lama RSUD Kertosono akan dibersihkan dan ditata, serta merawat aset pemerintah daerah yang terbengkalai. Yasin menambahkan, akan menjaga, baik kerusakan dan kehilangan aset yang menjadi milik pemerintah daerah.
"Kalau ingin menempati aset pemerintah daerah, minimal harus izin terlebih dahulu, dikarenakan ada yang sistemnya sewa dalam penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut," cetus Yasin.
Koordinator pengelola UMKM RSUD Kertosono lama, Totok Nuswantoro angkat bicara terkait sidak tersebut. Selain ikut prihatin, sebagai tokoh masyarakat Kertosono, ia berniat memanfaatkan RSUD ini untuk menggerakkan perekonomian di sektor UMKM.
Totok juga memberikan gambaran, bahwa ia juga berkoordinasi untuk memanfaatkan gedung itu untuk digunakan oleh pelaku UMKM dengan status pinjam atau sewa. Namun, setelah mengurus izin, ternyata ditolak oleh Bupati Nganjuk.
"Intinya saya mengajukan melalui proses yang benar, hingga terahir tidak di acc oleh Pj Bupati," ungkap Totok.
Disinggung langkah pertama yang Totok lakukan, pihaknya hanya ingin bersih- bersih, agar RSUD kelihatan bagus dan tidak terkesan angker.
"Kami hanya menunjukan ke masyarakat bahwa RSUD Kertosono ini tidak seangker dari perkiraan. Sehingga RSUD ini kelihatan pantas," ucapnya.
Totok berkata, kalau masalah lain-lainya, ia mengatakan tidak tahu menahu, karena tugasnya hanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tentang proses izin pemanfaatan aset pemerintah.
"Sekali lagi saya tidak tahu, kalau untuk di lapangan kami tidak monitor. Intinya saya merawat mas. Terkait ada kamar itu memang tempat tidurnya bos, jangankan 9 kamar, ada 27 kamar bisa digunakan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?