Di Tengah Polemik Fatwa Haram, Perajin Miniatur Sound Horeg di Madiun Banjir Pesanan

Terkait fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dari salah satu pondok pesantren, Rafli menilai kebijakan tersebut tidak berdampak pada usahanya.

09 Jul 2025 - 14:02
Di Tengah Polemik Fatwa Haram, Perajin Miniatur Sound Horeg di Madiun Banjir Pesanan
Produsen miniatur miniatur sound horeg di Madiun, Jawa Timur kebanjiran pesanan. (Beritasatu.com)

SUARAJATIMPOST.COM—Meski muncul fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg oleh salah satu pondok pesantren di Jawa Timur, kondisi itu justru menjadi peluang usaha bagi sebagian pihak. Salah satunya dialami oleh Rafli Eko Nurcahyo, warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Rafli tetap menerima banyak permintaan miniatur sound system buatan tangannya. Produk miniaturnya dijual melalui platform digital serta melayani pemesanan langsung dari kediamannya.

Beragam model dia tawarkan. Mulai dari miniatur speaker gantung, hingga truk berisi perangkat audio. Semuanya dirancang sesuai permintaan pembeli.

Rafli membanderol karyanya antara Rp150.000 hingga Rp500.000, tergantung model dan tingkat kerumitan pembuatan. Dalam sebulan, dia dapat memproduksi puluhan unit. Bahkan pernah mengirimkan pesanan hingga ke wilayah Kalimantan.

Rafli menyampaikan, usaha ini belum banyak dijalankan di daerahnya. Sehingga peluang pasar masih sangat terbuka. Dia juga menjelaskan bahwa mayoritas pembelinya berasal dari kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA.

Salah satu konsumen, Sultan Nur Rahid, pelajar dari Madiun, mengaku tertarik setelah melihat tren sound horeg yang ramai dibahas di media sosial (medsos).

"Awalnya saya lihat dari TikTok lagi ramai ada sound horeg. Kemudian lihat-lihat ada yang jual miniaturnya. Terus datang ke sini untuk memesan. Saya ingin saja punya miniatur sound horeg buat disetel di rumah,” ucapnya dikutip dari Beritasatu.com.

Terkait fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dari salah satu pondok pesantren, Rafli menilai kebijakan tersebut tidak berdampak pada usahanya. Dia menegaskan, produk yang dibuat hanya berskala kecil dan dipergunakan sebagai hiburan di rumah.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung fatwa haram oleh salah satu pondok pesantren di Jawa Timur terhadap penggunaan sound horeg.

Sedangkan pihak pesantren menjelaskan bahwa larangan itu tidak semata-mata karena suara bising, namun juga mempertimbangkan aspek sosial dan dampak negatif yang muncul dari praktik tersebut. (**)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow