Dewan Pengupahan Sepakat UMK Kota Probolinggo Naik 6,5 Persen
Sempat muncul perbedaan usulan kenaikan UMK antara serikat pengusaha dan serikat buruh.
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Setelah melewati beberapa kali rapat, Dewan Pengupahan Kota Probolinggo akhirnya menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMK Kota Probolinggo tahun 2025 akan sebesar Rp2.876.656, atau naik sebesar Rp175.570 dari tahun 2024 yang hanya Rp2.701.086.
Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan akademisi.
"Alhamdulillah, akhirnya setelah sebelumnya dua kali rapat, yaitu tanggal 11 dan 12 Desember, Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan UMK Kota Probolinggo sebesar 6,5 persen," ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Irawan, Kamis (12/12/2024).
Budiono mengatakan, kenaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Hasil penetapan UMK Kota Probolinggo tahun 2025 yang telah disepakati Dewan Pengupahan, nantinya akan disampaikan kepada Bapak Pj Wali Kota Probolinggo untuk direkomendasikan kepada Pj Gubernur Jatim melalui Disnakertrans Provinsi Jatim," tambahnya.
Budiono menjelaskan, hasil kesepakatan itu nantinya akan ditetapkan pada 18 Desember 2024. Kemudian pada awal tahun 2025 disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy membenarkan adanya kesepakatan Dewan Pengupahan terhadap kenaikan UMK di Kota Probolinggo.
"Tadi juga hadir dan akhirnya lahir kesepakatan terkait UMK Kota Probolinggo. Tentunya dengan kesepakatan ini akan kita kawal terus setelah nantinya benar-benar ditetapkan," ucapnya.
Meski begitu, sebelumnya SPSI sempat mengusulkan kenaikan UMK Kota Probolinggo sebesar 8,07 persen. Hal itu berdasarkan tingkat kebutuhan, inflasi dan lainnya.
Bahkan, pada rapat sebelumnya, sempat terjadi perbedaan usulan jumlah kenaikan UMK. Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
"Namun, karena merupakan instruksi dan regulasi yang disesuaikan dengan Permenaker, akhirnya kita sepakati kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut," tutup Donal. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?