Dewan Pendidikan Bersama Aliansi Inklusi Ungkap Lima Masalah Serius Pendidikan di Jombang

keberhasilan pendidikan tidak boleh hanya diukur dari pencapaian administratif, melainkan dari kemampuan sistem dalam melindungi hak-hak anak, terutama kelompok rentan seperti anak disabilitas, pengidap HIV, dan korban kekerasan.

13 Jan 2026 - 22:05
Dewan Pendidikan Bersama Aliansi Inklusi Ungkap Lima Masalah Serius Pendidikan di Jombang
Kegiatan audiensi Dewan Pendidikan dengan aliansi inklusi Jombang. (ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang bersama Aliansi Inklusi Jombang mengungkap lima tantangan mendasar yang menghambat terwujudnya pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan di wilayah ini. Sorotan ini muncul menyusul mencuatnya kasus kekerasan terhadap pelajar di awal tahun 2026.

Dalam forum yang digelar Senin (12/1/2026), kedua lembaga menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak boleh hanya diukur dari pencapaian administratif, melainkan dari kemampuan sistem dalam melindungi hak-hak anak, terutama kelompok rentan seperti anak disabilitas, pengidap HIV, dan korban kekerasan.

Forum tersebut berhasil mengidentifikasi lima masalah utama. Pertama adalah sekolah inklusi tanpa dukungan yang memadai. Implementasi pendidikan inklusi dinilai belum berpihak pada anak disabilitas. Ketiadaan sarana prasarana aksesibel, standar operasional yang terukur, dan regulasi daerah khusus disabilitas menyebabkan praktik eksklusi atau pengucilan masih sering terjadi di sekolah.

Masalah kedua yakni, pendidikan kesehatan tentang Hak Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang lemah. Anak dan remaja dianggap tidak mendapat akses informasi yang benar, aman, dan ilmiah mengenai tubuh, batasan diri, serta pencegahan kekerasan. Mekanisme pengaduan yang ramah anak dan bebas stigma di sekolah juga belum tersedia secara memadai, sehingga banyak kasus tidak tertangani dengan baik.

Kemudian masalah ketiga yaitu, sekolah ramah anak yang hanya sebatas label saja. Predikat Sekolah Ramah Anak dinilai belum mencerminkan kondisi nyata. Sepanjang 2025, tercatat 174 permohonan dispensasi nikah anak, turun dari 298 pada 2024. Penyebabnya beragam, mulai dari kehamilan di luar nikah, minimnya pemahaman kesehatan reproduksi, hingga faktor ekonomi.

Selain itu, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih marak. Data dari Women's Crisis Center (WCC) Jombang mencatat 113 kasus kekerasan seksual, dengan 30 persen korbannya adalah remaja. Di awal 2026, telah terungkap dua kasus serius, yakni, seorang anak korban ayah tirinya di Sumobito dan seorang guru honorer SMP yang diduga melecehkan muridnya.

"Keberadaan satgas pencegahan kekerasan di sekolah belum berdampak signifikan. Sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman," ujar Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim, dalam pesan diterima, Selasa (13/1/2026). 

Selanjutnya, masalah keempat yang diidentifikasi adalah program Adiwiyata yang tidak mampu merubah perilaku. Program Sekolah Adiwiyata atau sekolah berwawasan lingkungan dinilai belum berbanding lurus dengan perubahan perilaku warga sekolah. Penguatan karakter pelajar untuk kesadaran ekologis masih sporadis, dan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai belum diterapkan secara konsisten.

Masalah lainnya yaitu, kerentanan di pesantren dan madrasah. Meski Kementerian Agama telah mengeluarkan regulasi pencegahan kekerasan seksual, implementasinya di tingkat pesantren dan madrasah sangat terbatas. Hanya segelintir pesantren di Jombang yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan anak, sementara penegakan sanksi terhadap lembaga pelaku kekerasan dinilai belum tegas.

Dewan Pendidikan dan Aliansi Inklusi Jombang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi masalah ini. Pemenuhan hak pendidikan yang inklusif dan bebas kekerasan harus menjadi kebijakan yang diwujudkan dalam praktik nyata.

"Pendidikan yang aman dan berpihak pada anak adalah fondasi untuk memutus mata rantai ketidakadilan," tegas Cholil.

Ironisnya, pada Agustus 2025, Jombang kembali mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) peringkat Madya. Prestasi ini dinilai harus diikuti dengan perbaikan menyeluruh terhadap kelima masalah kritis yang menggerogoti hak anak untuk belajar dalam lingkungan yang benar-benar terlindungi. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow