Dari 77 Unit SPPG di Mojokerto Hanya 1 yang Memiliki Ijin Operasional
Dari target pendirian 106 unit SPPG, baru terealisasi sebanyak 77 unit. 11 unit telah dalam rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan baru 1 unit yang memiliki SLHS atau izin operasional penuh.
MOJOKERTO, SJP — Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto menghadapi tantangan serius soal standarisasi keamanan pangan.
Data terbaru Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto mengungkap fakta memprihatinkan antara jumlah operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pemenuhan legalitas kesehatan yang dipersyaratkan.
Hingga Selasa (13/1/2026), dari target pendirian 106 unit SPPG, baru terealisasi sebanyak 77 unit. Namun, yang memprihatinkan terlihat pada aspek kelaikan, hanya 11 unit telah dalam rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan baru 1 unit yang memiliki SLHS atau izin operasional penuh.
Meski mayoritas belum memenuhi standar administrasi dan teknis, puluhan SPPG tersebut tetap diizinkan beroperasi secara terbatas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto Dyan Anggrahini Sulistyowati, mengonfirmasi bahwa kendala utama terletak pada temuan lapangan yang belum memenuhi standar Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
"Dari 77 SPPG yang beroperasi, sebagian besar masih dalam proses. Rekomendasi laik sehat ini adalah fondasi vital, tanpa itu, izin operasional tidak dapat diterbitkan," ujar Dyan, Rabu (14/1/2026).
Dinkes merinci beberapa temuan dari SPPG, sehingga SLHS belum bisa diterbitkan. Pertama ketidaklengkapan sarana dan prasarana, buruknya sistem sanitasi di lokasi pengolahan, dan prosedur pengelolaan pangan yang belum memenuhi standar keamanan.
Peralihan sistem dari Online Single Submission (OSS) ke mekanisme manual menciptakan celah birokrasi terkait wewenang penerbitan izin lanjutan.
Walaupun persyaratan kini disederhanakan tanpa mewajibkan Nomor Induk Berusaha (NIB), verifikasi faktual tetap menjadi batu sandungan bagi pengelola.
Kondisi ini memicu urgensi pengawasan ekstra, terutama menyusul adanya dugaan kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto.
Sebagai langkah mitigasi, Dinkes mewajibkan seluruh SPPG yang belum berizin untuk segera elakukan perbaikan total berdasarkan catatan hasil inspeksi, menyerahkan sampel makanan secara rutin untuk uji laboratorium dan menghadapi inspeksi ulang (re-inspeksi) serentak yang dijadwalkan pada 20 Juni 2026. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

