Disnaker-PMPTSP Kota Malang Ancam Cabut Cabut Izin Usaha Jika Tidak Berikan THR

Apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan THR kepada karyawan, maka Disnaker Kota Malang segera melapor pada Pemprov Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

05 Apr 2024 - 13:00
Disnaker-PMPTSP Kota Malang Ancam Cabut Cabut Izin Usaha Jika Tidak Berikan THR
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan S.STP., M.Si (baju Putih) saat melihat beberapa reklame yang belum berizin

Kota Malang, SJP - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Ancam berikan sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha bagi Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.  

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, saat ini di Kota Malang ada perusahaan yang masih belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka. 

"Perusahaan yang belum membayar THR saat ini ada 2, kemarin 3, tapi satunya sudah selesai, sudah dibayarkan pada 3 April kemarin, jika tidak diberikan ancaman sanksi mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha, menanti perusahaan yang tidak mematuhi kewajibannya untuk memberikan THR kepada pekerja," ucapnya, saat ditemui awak media, Jumat (5/4/2024).

Menurut Arif, kedua perusahaan tersebut yakni PT Togamas Malang dan jasa Ekspedisi DOT.

"Kalau PT Togamas Malang hingga saat ini masih menunggak untuk memberikan THR kepada karyawan, karena belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni setara dengan 1 kali gaji," jelasnya.

Sedangkan, lanjut Arief, perusahaan jasa Ekspedisi DOT, malah sama sekali belum memberikan THR kepada karyawannya. 

"Untuk perusahaan ini, pelapor masih membuat pengaduan tertulis ke kami. Tapi biasanya kasus seperti ini nanti di H-1 sudah selesai," tegasnya.

Untuk itu, Arif menegaskan, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan THR kepada karyawan, maka Disnaker Kota Malang segera melapor pada Pemprov Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat dimulai dari sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa saat ini, kedua perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelesaian masalah secara bipartit antara pekerja dan pengusaha. 

Namun, apabila masalah ini tidak kunjung terselesaikan secara internal, maka Disnaker Kota Malang akan segera turun tangan. 

"Alasan dari dua perusahaan itu beragam. Ada yang karena dana belum tersedia dan alasan lainnya. Namun, seharusnya bukan menjadi alasan karena sebelumnya sudah kami sosialisasikan peraturan dari Kemnaker dan Surat Edaran Pj Gubernur terkait pembayaran THR," terangnya. 

Arief juga mengungkapkan, setelah Lebaran nanti, seluruh Kepala Disnaker se Jawa Timur akan dikumpulkan untuk mengevaluasi berapa banyak perusahaan yang tidak membayar THR dan menentukan tindak lanjut pemberian sanksi.

"Nanti setelah Lebaran juga kami seluruh Kepala Disnaker se Jatim akan dikumpulkan. Akan dievaluasi berapa banyak perusahaan yang gak bayar THR. Bagaimana tindaklanjut pemberian sanksi, akan kita bicarakan ketika rapat setelah Lebaran ini," tukasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow