Dalam Sepekan, Dua Kasus Pembobolan Kotak Amal di Kuburan Terjadi di Blitar, Semua Pelaku Ditahan
Dalam kurun waktu satu minggu atau sepekan, terjadi dua kasus pembobolan kotak amal di kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) yang ada di Kabupaten Blitar. Kasus pertama terjadi pada (11/9/2025) di Desa Sumberjo, Kademangan dan kasus kedua terjadi di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
BLITAR, SJP - Dalam kurun waktu satu minggu atau sepekan, terjadi dua kasus pembobolan kotak amal di kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.
Kasus pertama, terjadi pada Kamis (11/9/2025) malam di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan dan kasus kedua terjadi pada Sabtu (13/9/2025) malam di TPU Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengatakan dari dua kasus pembobolan kotak amal di kuburan atau TPU tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Pada kasus di Desa Sumberjo ada dua pelaku dan kasus di Desa Ngeni ada satu pelaku. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mako Polres Blitar untuk menjalani proses hukum.
"Semua pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum. Ada yang baru pertama kali melakukan aksi ini, dan ada juga yang sudah residivis," kata AKP Momon, Senin (15/9/2025).
Dijelaskan AKP Momon, ada dua pelaku yang diamankan pada kasus pertama di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yakni SA (25) dan ST (19). Keduanya merupakan saudara kandung atau kakak-adik, dan ia nekat membobol kotak amal, untuk digunakan biaya transportasi memancing di daerah Blitar selatan.
Dari aksinya membobol kotak amal itu, keduanya mengambil uang totalnya hanya senilai Rp61 ribu. Aksi mereka diketahui warga dan saat diperiksa, keduanya kedapatan membawa senjata tajam.
"Dua pelaku diamankan oleh warga, pada saat itu ditemukan senjata tajam. Kemudian dibawa ke kantor desa dan pihak perangkat melapor ke Polsek," jelasnya.
Pada kasus kedua, yang terjadi di TPU Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar ada satu pelaku yang diamankan. Dia adalah DH yang merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lapas pada tahun 2024 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol kotak amal dan uang tunai senilai Rp41 ribu.
"Uang tunai yang didapat pelaku sebesar Rp41 ribu. Dia ini residivis, kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2024 lalu," terangnya.
AKP Momon menegaskan meskipun uang hasil pembobolan kotak amal yang dilakukan ketiga pelaku nominalnya kecil, pihaknya memastikan tetap melakukan proses hukum sesuai ketentuan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

