KPU Kabupaten Malang Rekap Pemilih Pindahan Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024
Rekapitulasi berdasar pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
MALANG, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih pindahan per tanggal 20 November 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika katakan, jika rekapitulasi berdasar pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Menurutnya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 mendasari tentang petunjuk teknis dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Dari 33 Kecamatan di 352 desa yang berada di Kabupaten Malang, untuk pemilih pindah masuk berjumlah 4.490 terdiri dari perempuan 2.408 dan untuk laki-laki berjumlah 2.082, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.142," terang Dika, Jumat (22/11/2024).
Pihaknya juga merinci untuk Ppemilih pindah keluar terdiri dari 385 desa dengan jumlah 4.236.
"Untuk perempuan totalnya ada 2.123 dan laki-laki dengan total 2.113 dengan jumlah TPS 2.270," tutupnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?