Manjakan Warga, Pemkab Jember Turunkan Petugas Rekam e-KTP ke Rumah-Rumah
JEMBER, SJP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima. Salah satunya dalam urusan administrasi kependudukan (adminduk). Komitmen itu telah terbukti di Kecamatan Patrang.
Pelayanan di Kecamatan Patrang memprioritaskan masyarakat yang memerlukan perlakuan khusus. Salah satunya bagi ibu hamil yang kerap membutuhkan layanan kesehatan yang utama.
Ibu hamil akan mengalami kendala untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika tidak memiliki identitas sama sekali. Untuk itu, Kecamatan Patrang melakukan percepatan pembuatan Kartu keluarga (KK) dan e-KTP bagi ibu hamil.
Kecamatan Patrang menyediakan layanan adminduk, mulai dari pembuatan KK hingga perekaman e-KTP. Bahkan, perekaman e-KTP bisa dilakukan di masing-masing rumah warga ketika sedang disibukkan dengan aktivitas dan tidak bisa datang ke kecamatan.
Camat Patrang Hendra Kusuma mengatakan, pihaknya siap jemput bola melakukan perekaman e-KTP di rumah warga. Petugas dari Kecamatan Patrang tidak segan datang langsung ke setiap rumah warga yang sedang dalam situasi tidak memungkinkan untuk ke kantor kecamatan.
"Kalau ibu hamil yang sakit dan tidak bisa beraktivitas butuh dokumen kependudukan terutama KTP untuk pembuatan BPJS bisa melakukan perekaman KTP di rumah. Jadi petugas kita yang akan mendatangi langsung ke rumah warga setelah mendapat permintaan layanan ke rumah melalui kontak kita," ucapnya, Senin (4/11/2024).
"Pelayanan ini merupakan pelayanan prioritas yang diperuntukkan bagi disabilitas, ibu hamil dan usia renta yang mengalami sakit atau tidak mampu datang ke Kantor Kecamatan Patrang atau Disdukcapil dan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jember," sambung Hendra.
Menurut dia, salah satu inovasi pelayanan umum kantor Kecamatan Patrang dan Disdukcapil Kabupaten Jember yaitu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan adminduk tanpa harus datang ke Disdukcapil.
"Ini adalah salah satu inovasi kami untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke Disdukcapil," ujarnya.
"Kami mengimbau, bagi warga yang memiliki kerabat, saudara atau teman yang membutuhkan layanan prioritas, silakan hubungi layanan pengaduan via email [email protected] dan semua layanannya gratis atau tidak dipungut biaya apapun," tutupnya. (adv)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?