Berebut Nama Merek, Inilah Tips Cara Melindungi Sebuah Merek
CEO Mebiso Hesti Rosa mengatakan, seharusnya para pelaku usaha terlebih dahulu mendaftarkan merek dahulu ke legal hukum.
Kota Malang, SJP - Setiap perusahaan pastinya mengeluarkan sebuah produk atau merek yang diyakini mampu menarik perhatian bagi masyarakat luas.
Namun siapa sangka, jika sebuah merek mampu terkenal dengan cepat bisa saja akan dipatenkan oleh orang lain yang mengaku mendirikan merek itu sendiri.
CEO Mebiso Hesti Rosa mengatakan, seharusnya para pelaku usaha terlebih dahulu mendaftarkan merek dahulu ke legal hukum.
"Sesuai asasnya, pendaftaran merek menggunakan prinsip first to file, siapa cepat dia berhak,” ujarnya, Kamis (14/03/2024).
Rosa menjelaskan, hingga pertengahan bulan Maret 2024, jumlah pelaku UMKM yang hanya melakukan pengecekan nama merek saja, sebanyak 299.513.
Sehingga, kehadiran platform Trademark Analyzer ini membantu pelaku usaha untuk menjawab kebutuhan perlindungan merek. Mulai dari tahap pra hingga pasca pendaftaran merek.
“Salah satunya, dengan sistem notifikasi. Pemberitahuan ini bisa didapatkan langsung oleh pemilik merek melalui notifikasi WhatsApp,” terangnya.
Rosa menyebut, Platform ini dirancang secara komprehensif untuk mendukung pelaku usaha yang ingin melindungi originalitas merek usahanya. Kemudian, mendukung biro jasa dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan.
“Sementara, bagi masyarakat, mampu melindungi tipu daya merek KW (tipuan). Serta, dari sisi pemerintah, mampu mendorong upaya pemerataan perlindungan kekayaan intelektual (KI),” lanjutnya.
Rosa menambahkan, platform Trademark Analyzer mengadopsi teknologi artificial intelligence (AI), dengan fitur Dokumen Hasil Analisis (DHA).
“Proses pengecekan merek juga transparan, proteksi terotomatisasi dan mendapat dukungan dari praktisi. Sehingga, membantu melindungi originalitas merek dan kekuatan brand,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?