Buru Tersangka Baru, Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Data Debitur ke Sindikat Matel Digital
Penyuplai data debitur merupakan oknum perusahaan pembiayaan (finance). Tak tanggung-tanggung, jumlah data debitur mencapai 1,7 juta nasabah.
GRESIK, SJP - Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, menyebut tengah memburu tersangka baru dalam kasus sindikat jual beli mata elang (Matel) digital.
Identitas tersangka yang berperan sebagai penyuplai data debitur ke aplikasi jual beli ilegal itupun sudah dikantongi petugas.
“Kita sudah kantongi identitas orang-orang yang diduga terlibat. Saat ini anggota sudah memburunya," kata AKP Arya, saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
AKP Arya menyampaikan, penyuplai data debitur merupakan oknum perusahaan pembiayaan (finance).
Oknum tersebut diduga memberikan data debitur yang menunggak pembayaran kredit ke aplikasi matel ilegal.
Aplikasi Matel ilegal itupun memperjualbelikan data debitur ke pengguna dengan sistem langganan berbayar.
“Dari hasil pendalaman, ada beberapa pelaku lainnya yang menyuplai data ke para pembuat aplikasi itu,” jelasnya.
Duketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial FE selaku komisaris dan JK selaku teknisi IT dalam pengelolaan aplikasi pengelolaan aplikasi matel bernama Go Matel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Data nasabah yang mencapai 1,7 juta orang yang menunggak ditampilkan di aplikasi tersebut agar bisa diakses oleh pengguna berbayar.
Data itulah yang digunakan oleh oknum di lapangan untuk melancarkan aksi eksekusi kendaraan di jalanan, yang sering kali berujung pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector.
Kedua tersangka terancam pasal 32 ayat 2, Junto pasal 48 ayat 2 Undang-undang ITE, Junto pasal 65 ayat 1, Junto pasal 67 ayat 1, UU PDP ancamannya dari ITE 9 tahun dan PDP 5 tahun. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

