Bupati Nganjuk dan Kejari Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).

16 Dec 2025 - 21:41
Bupati Nganjuk dan Kejari Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk (Foto Humas From SJP)

NGANJUK, SJP – Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai upaya penguatan penerapan restorative justice. Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Marhaen menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya, menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan.

Menurut bupati yang karib disapa Kang Marhaen ini, pendampingan ini krusial untuk mendukung kinerja berbagai sektor, termasuk pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan perbankan.

“Pendampingan hukum ini membuat kita lebih tenang dan tidak khawatir, karena kita tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Ini adalah bentuk ikhtiar agar semua langkah berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Kang Marhaen.

Menurut Kang Marhaen, perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara lembaga keuangan daerah dan aparat penegak hukum, demi mewujudkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan di Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jawa Timur, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mendukung pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis

Kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diharapkan dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi.

Selain memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan mampu menjadi alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berorientasi pada kemanusiaan, serta sejalan dengan semangat restorative justice di Jawa Timur. (ADV) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow