Bupati Gatut Sunu Selesaikan Polemik Lahan Dua Mapolsek di Tulungagung, Pembangunan Dimulai

Pemkab Tulungagung memastikan seluruh lahan dan bangunan baru akan dihibahkan kepada Polres Tulungagung. Adapun total anggaran pembangunan dua Mapolsek ini mencapai Rp4 miliar yang bersumber dari APBD Tulungagung Tahun 2026.

31 Mar 2026 - 21:03
Bupati Gatut Sunu Selesaikan Polemik Lahan Dua Mapolsek di Tulungagung, Pembangunan Dimulai
Bupati Gatut Sunu (kanan) menyerahkan tumpeng kepada Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto sebagai penanda dimulainya pembangunan Kantor Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngantru. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Polemik status lahan dua kantor polisi sektor (Mapolsek) di Kabupaten Tulungagung, yakni Mapolsek Sumbergempol dan Mapolsek Ngantru, akhirnya menemukan titik terang.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung di bawah kepemimpinan Bupati Gatut Sunu Wibowo mengambil langkah konkret dengan menghibahkan lahan sekaligus membangun gedung baru di lokasi berbeda.

Pembangunan dua gedung Mapolsek tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto bersama Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan ini berlangsung di lahan aset milik Pemkab Tulungagung yang berada di belakang Pasar Sumbergempol.

Permasalahan lahan ini diketahui telah berlangsung lama. Mapolsek Sumbergempol selama puluhan tahun berdiri di atas tanah milik warga, sementara Mapolsek Ngantru menempati lahan campuran antara milik Polri dan masyarakat.

Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto menyebut momen ini sebagai peristiwa bersejarah, mengingat persoalan legalitas lahan telah terjadi sejak puluhan tahun lalu.

“Momentum ini bersejarah sekali. Dari tahun 1952 sudah ada bangunan Polsek, tetapi tidak berada pada alas hak yang sah dan selalu menjadi polemik. Padahal kami hadir untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, yang memberikan kepastian hukum bagi keberadaan fasilitas pelayanan publik tersebut.

“Hari ini dijawab oleh Bapak Bupati dan DPRD. Ini jawaban kepada seluruh masyarakat. Kami hanya pelaksana tugas untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,” tambahnya.

Terkait bangunan lama, pihak kepolisian memastikan akan mengembalikannya kepada pemilik sah.

“Bangunan lama akan dikembalikan kepada yang berhak. Nanti akan dilakukan appraisal oleh pihak terkait. Yang pasti, kami menyatakan bangunan tersebut bukan milik Polri,” tegasnya.

Selama proses pembangunan berlangsung, pihak kepolisian masih akan memanfaatkan bangunan lama untuk pelayanan sementara.

“Kami mohon dalam waktu 3 sampai 4 bulan ke depan, selama pembangunan berjalan, masih bisa memberikan pelayanan di lokasi lama. Kami juga berharap tidak ada keterlambatan agar bisa segera ditempati,” jelasnya.

Ia berharap pembangunan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antar lembaga.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa pembangunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang keamanan.

“Ini bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan bersinergi dengan Polres Tulungagung. Harapannya ke depan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih baik dan lancar,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan pembangunan yang sesuai aturan dan menjaga kualitas konstruksi.

“Kami mohon pembangunan ini dilaksanakan sesuai aturan dan undang-undang, kualitasnya dijaga sesuai spesifikasi kontrak. Karena saat ini semua pihak ikut mengawasi, baik masyarakat, media, maupun LSM,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi dan profesionalisme menjadi kunci agar pembangunan berjalan tanpa kendala.

“Harapan kami tidak ada masalah, sehingga hasilnya bagus, awet, dan benar-benar bisa dinikmati masyarakat Tulungagung,” imbuhnya.

Pemkab Tulungagung memastikan seluruh lahan dan bangunan baru akan dihibahkan kepada Polres Tulungagung.

Adapun total anggaran pembangunan dua Mapolsek ini mencapai Rp4 miliar yang bersumber dari APBD Tulungagung Tahun 2026. Rinciannya, pembangunan Mapolsek Sumbergempol sebesar Rp2,05 miliar dan Mapolsek Ngantru sebesar Rp2,06 miliar.

Untuk lokasi pembangunan, Mapolsek Sumbergempol dibangun di lahan seluas 1.710 meter persegi yang berada di Lapangan Desa Sumberadi. Sementara Mapolsek Ngantru dibangun di kawasan Pasar Pojok dengan luas lahan 1.750 meter persegi.

Dengan dimulainya pembangunan ini, diharapkan polemik berkepanjangan terkait status lahan dapat benar-benar berakhir, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow