Bupati dan Wabup Jombang Kompak Sumbangkan Gaji ke Baznas

Inisiatif untuk menyumbangkan gajinya itu muncul setelah bupati dan wakil bupati Jombang menerima audiensi dari Baznas

03 Apr 2025 - 20:01
Bupati dan Wabup Jombang Kompak Sumbangkan Gaji ke Baznas
Bupati Jombang Warsubi bersama istri, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Jombang Heri Soesanto (tengah) dan Wakil Bupati Jombang Salmanuddin Yazid saat menyapa pedagang di sentra kuliner kampung Pecinan Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Jombang Salmanuddin Yazid kompak tidak akan mengambil hak gaji bulanan selama satu tahun menjabat. Gaji keduanya akan disumbangkan ke badan amal untuk dipergunakan membantu masyarakat kurang mampu. 

Keputusan untuk menyumbangkan gaji diambil Warsubi usai menerima audiensi dari Badan Amal dan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jombang. Seluruh gaji selama menjabat bupati akan dikelola oleh Baznas. 

"Jadi beberapa waktu lalu Baznas datang ke kami dan menyampaikan jika pendapatan masih kurang optimal. Sehingga sementara ini gaji kami, gaji saya akan kami serahkan semuanya," ucapnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (3/4/2025).

Pada tahun pertama menjabat Warsubi akan menyerahkan sepenuhnya hak gaji bulanan kepada Baznas. Nantinya melalui Baznas, nominal gaji yang ada bisa disalurkan kepada masyarakat Jombang yang membutuhkan. 

"Yang jelas seluruh gaji saya untuk Baznas dan nanti biar disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan," ujarnya. 

Keputusan menyerahkan gaji kepada masyarakat Jombang yang membutuhkan turut dilakukan oleh Wakil Bupati Jombang KH Salmanuddin Yazid. Namun, belum diketahui berapa nominal gaji kepala daerah Kabupaten Jombang itu. 

Sementara itu, Kepala Bada Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh menyebut, total gaji bersih pejabat daerah komponennya meliputi gaji pokok dan tunjangan. Bupati dan wakil bupati akan menerima setiap bulan. Namun besarannya berbeda. 

"Kalau untuk bupati itu menerima Rp 6.210.500 per bulan dan wakil bupati Rp 5.154.300 bulan. Itu sudah termasuk nilai total. Tunjangan juga masuk," ungkapnya. 

Diketahui, regulasi tentang pemberian gaji bupati dan wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Janda atau Duda Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 16 tahun 1993. (**)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow