Bupati Bondowoso dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah, KUA-PPAS 2026 dan Bahas Perumda Ijen Tirta
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan DPRD menyepakati perubahan Perda Pajak Daerah, KUA-PPAS 2026, serta pembahasan Raperda Perumda Ijen Tirta. Bupati Abdul Hamid Wahid dorong optimalisasi PAD, inovasi fiskal, dan peningkatan layanan publik berbasis kemandirian daerah.
BONDOWOSO, SJP — Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menyepakati sejumlah agenda penting dalam rapat paripurna yang digelar awal pekan ini.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi atas kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penandatanganan persetujuan bersama perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Hamid menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Perubahan ini merupakan instrumen penting dalam merespons dinamika peraturan perundang-undangan serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Tujuannya tidak lain untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi pemerataan kesejahteraan masyarakat Bondowoso,” ujar Bupati.
KUA-PPAS 2026: Antisipasi Pengurangan Dana Transfer Pusat
Pada kesempatan yang sama, Pemkab dan DPRD Bondowoso juga menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati yangvkarib disapa Ra Hamid ini juga menyoroti kebijakan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak pada kondisi fiskal daerah.
“Saya mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah agar terus berinovasi, menggali potensi pendanaan terutama dari pendapatan asli daerah, serta memastikan anggaran dialokasikan pada sektor-sektor produktif secara efektif dan efisien,” tegasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar program prioritas pembangunan daerah tetap berjalan baik meski dengan keterbatasan fiskal.
“Persetujuan ini mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk membangun Bondowoso yang lebih baik dan semakin berkah,” kata Bupati Hamid.
Bahas Raperda Perumda Ijen Tirta
Selain dua agenda utama tersebut, Bupati Bondowoso juga menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso.
Raperda ini disusun sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menurutnya, penyusunan Raperda Perumda Ijen Tirta merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya penyediaan air bersih bagi masyarakat.
“Perumda air minum memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan dan kualitas layanan air bersih yang merata. Selain itu, transformasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” jelasnya.
Bupati menegaskan, regulasi lama yakni Perda Nomor 2 Tahun 1993 yang diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perlu segera diganti. Ia berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berlangsung efektif dan segera disahkan.
“Kita harapkan Raperda ini dapat segera disetujui menjadi Peraturan Daerah, mengingat masih banyak agenda penting lainnya yang harus kita selesaikan bersama,” tutupnya. (***)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

